BGN Hentikan Permanen Operasional 4 Dapur MBG, Layanan 10.112 Penerima Dialihkan

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara permanen. Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam menjalankan operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Pemberhentian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Dalam menetapkan keputusan, BGN mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Empat SPPG Diberhentikan Secara Permanen

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, penghentian operasional permanen merupakan langkah terakhir yang diambil lembaganya. Keempat SPPG tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Ketut, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. BGN menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.

“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Berikut daftar empat SPPG yang diberhentikan operasionalnya secara permanen:

  1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya ini melayani 2.997 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
  2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih tersebut melayani 2.614 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
  3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. SPPG yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara ini melayani 2.281 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
  4. SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua. SPPG yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua tersebut melayani 2.220 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Layanan 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan

Meski operasional empat SPPG dihentikan secara permanen, BGN memastikan penerima manfaat tetap memperoleh layanan program MBG. Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat.

Pengalihan layanan dilakukan ke SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang memadai. Dengan langkah tersebut, hak penerima manfaat atas program Makan Bergizi Gratis diharapkan tetap terpenuhi meskipun terjadi perubahan lokasi pelayanan.

Ketut memastikan BGN akan mengawal proses pengalihan agar berjalan lancar. Selain itu, pengawasan di lapangan akan terus diperkuat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ketut.

Alasan SPPG Bisa Diberhentikan Permanen

BGN menjelaskan terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian operasional SPPG secara permanen. Salah satunya adalah apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.

Pemberhentian permanen juga dapat diberlakukan apabila sebuah SPPG telah dikenai sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali. Selain itu, SPPG dapat dihentikan secara permanen jika tidak mampu membuktikan bahwa perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan telah diselesaikan.

Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah tidak diperolehnya rekomendasi kelayakan dari instansi terkait. Ketut menilai aspek keamanan sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

20-30 SPPG Disanksi Sementara Setiap Hari

Selain pemberhentian permanen, BGN juga menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara kepada sejumlah SPPG. Ketut mengungkapkan, rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenai suspend setiap harinya.

Sanksi tersebut terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Penyebabnya beragam, mulai dari kejadian fatal maupun nonfatal, terhentinya distribusi makanan karena makanan tidak layak sebelum dikonsumsi, hingga tidak terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi.

Keputusan penghentian operasional tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi. Temuan dapat berasal dari pemantauan tim Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan, pemeriksaan rutin maupun insidental oleh Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama).

Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan tersebut, BGN menyusun rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pengelola SPPG. Apabila rekomendasi tidak dijalankan dengan baik, sanksi dapat diberikan secara bertahap hingga berujung pada penghentian operasional.

Aduan Masyarakat Ikut Menjadi Dasar Pengawasan

BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Aduan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan dalam proses pengawasan SPPG.

Namun, setiap laporan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan informasi tersebut memiliki dasar dan dapat ditindaklanjuti. Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan, BGN akan mengambil langkah sesuai tingkat permasalahan, termasuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara.

Kesimpulan

Penghentian permanen terhadap empat SPPG menunjukkan bahwa BGN menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu syarat utama dalam pelaksanaan program MBG. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan riwayat kepatuhan, kejadian yang pernah terjadi, serta kemampuan pengelola dalam memperbaiki sistem keamanan pangan.

Di sisi lain, pengalihan layanan bagi 10.112 penerima manfaat ke SPPG terdekat yang memiliki SLHS menjadi upaya untuk memastikan program tetap berjalan. Ke depan, penguatan pengawasan, pelaksanaan rekomendasi, dan verifikasi laporan masyarakat akan menjadi bagian penting untuk menjaga mutu layanan serta kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment