Aipda S Dijatuhi Patsus, Propam Polresta Yogyakarta Siapkan Sidang Disiplin Terkait Dugaan Jatah Makan Bolosego

Anggota Polsek Kraton, Aipda S, dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan permintaan jatah makan kepada usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid), Keraton Yogyakarta. Perkara tersebut kini diproses oleh Propam Polresta Yogyakarta dan akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin.

Aipda S merupakan satu dari tiga anggota polisi yang disebut dalam persoalan yang mencuat setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, menyampaikan pengalamannya melalui media sosial. Dyah sebelumnya mengaku mendapat permintaan menyediakan makanan untuk tiga anggota polisi saat mengoperasikan food truck di kawasan Alkid.

Kasus Bermula dari Unggahan Pemilik Bolosego

Dugaan permintaan jatah makan tersebut menjadi perhatian setelah Dyah mengungkapkannya melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik, ia menceritakan rencana menjalankan usaha food truck Bolosego di Alkid pada 16-20 September 2026.

Menurut penjelasan Dyah, kegiatan usaha itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh izin dari Keraton. Namun, baru sehari berjualan, ia memutuskan memindahkan lokasi usaha karena mengaku mendapat sejumlah permintaan yang dinilai tidak wajar.

Permintaan Uang Parkir dan Makanan

Salah satu persoalan yang disampaikan Dyah berkaitan dengan uang parkir. Pada awalnya, ia mengaku diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut berubah menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk masa lima hari.

Selain persoalan uang parkir, Dyah juga menyebut adanya permintaan lain. Ia mengaku diminta menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir. Selain itu, terdapat permintaan makanan untuk tiga anggota polisi serta biaya tambahan yang berkaitan dengan pemasangan listrik untuk operasional food truck.

Berbagai permintaan tersebut akhirnya membuat Dyah menghentikan kegiatan jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dianggap tidak wajar.

Klarifikasi Mengenai Peran Polisi

Dalam video lanjutan, Dyah memberikan penjelasan mengenai kehadiran petugas kepolisian dalam persoalan tersebut. Ia mengatakan polisi sebenarnya datang untuk membantu memediasi persoalan dengan paguyuban parkir, terutama terkait kebutuhan operasional food truck.

Dengan demikian, menurut penjelasan Dyah, petugas kepolisian tidak datang secara langsung untuk meminta jatah makanan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang kemudian diperiksa oleh Propam Polresta Yogyakarta.

Propam Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar

Setelah video tersebut menjadi viral, Propam Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego pada Senin, 21 September 2026.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin sore, pihaknya menetapkan satu personel Polsek Kraton, yakni Aipda S, sebagai terduga pelanggar.

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya yang turut disebut dalam persoalan tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur atau SOP kepolisian. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan keterangan dari manajemen Bolosego dan sejumlah saksi lainnya.

Aipda S Ditempatkan di Tempat Khusus

Wahyu menjelaskan, Aipda S saat ini telah menjalani pengamanan dalam tempat khusus atau patsus. Penempatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalani hukuman serta mengikuti proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

“Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” kata Wahyu dalam keterangannya pada Senin malam.

Status Aipda S dalam perkara ini adalah terduga pelanggar. Adapun proses penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui sidang disiplin untuk menentukan langkah sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Polresta Yogyakarta Tekankan Transparansi

Menurut Wahyu, tindakan yang dilakukan Propam merupakan bagian dari transparansi publik. Langkah tersebut juga disebut sebagai wujud komitmen Polresta Yogyakarta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.

Selain itu, proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik, pihak-pihak yang disebut dalam video juga telah memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi.

Kesimpulan

Kasus dugaan permintaan jatah makan kepada usaha kuliner Bolosego di Alkid berujung pada penetapan Aipda S sebagai terduga pelanggar. Ia telah ditempatkan di tempat khusus dan akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan sebelum perkara diselesaikan melalui sidang disiplin.

Dua anggota polisi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP berdasarkan keterangan manajemen Bolosego dan para saksi. Ke depan, hasil sidang disiplin diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab Aipda S sekaligus menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menangani setiap laporan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment