Erin Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik

Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri pesohor Andre Taulany, melaporkan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atas keterlibatan Rieke dalam pendampingan mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, ketika membuat laporan polisi mengenai dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum Erin, Misyal B Achmad, menyebut kliennya menilai Rieke telah melampaui kewenangan sebagai anggota DPR. Menurut dia, kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Erin Nilai Rieke Melampaui Kewenangan

Misyal menjelaskan, Rieke hadir bersama Herawati ketika mantan ART Erin tersebut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan. Kehadiran anggota DPR itu dinilai tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, melainkan menempatkan diri sebagai pendamping pelapor dalam perkara yang melibatkan kliennya.

“Beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,” ujar Misyal saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Menurut Misyal, seorang anggota legislatif semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum perlu diperhatikan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.

Kuasa Hukum Soroti Dampak Kehadiran Rieke

Pihak Erin menilai kedatangan Rieke bersama pelapor berpotensi membentuk persepsi publik terhadap perkara tersebut. Selain itu, kehadiran tersebut disebut dapat memengaruhi pandangan terhadap proses penyelidikan dan independensi penyidik.

Misyal mengatakan, kliennya merasa telah mendapat vonis sosial sebelum perkara tersebut diputus melalui proses peradilan. Ia menyebut pemberitaan dan perhatian publik membuat Erin merasa tersudut serta mengalami pencemaran nama baik.

“Klien kami ini merasa tervonis sebelum adanya peradilan. Publik menyudutkan, nama baiknya pun tercemar,” kata Misyal.

Rieke Dampingi Herawati Saat Pemeriksaan

Pendampingan Rieke terhadap Herawati tidak hanya terjadi ketika laporan dibuat di Polres Jakarta Selatan. Rieke juga hadir saat Herawati menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026.

Pada kesempatan tersebut, Rieke menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan memastikan penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia juga mengapresiasi respons kepolisian dalam menangani laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap Herawati.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons dengan cukup baik, dari mulai awal peristiwa kasus atas dugaan kekerasan terhadap ART Hera,” ujar Rieke.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konteks yang dipersoalkan oleh pihak Erin dalam laporan dugaan pelanggaran etik ke MKD DPR. Namun, laporan itu masih harus melalui proses pemeriksaan oleh lembaga etik parlemen.

MKD DPR Akan Memanggil Kedua Pihak

Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima laporan yang diajukan pihak Erin. Laporan tersebut tercatat masuk pada 27 Agustus.

Nazarudin menyampaikan, MKD akan memanggil pihak pelapor dan pihak terlapor untuk meminta keterangan mengenai pokok persoalan yang dilaporkan. Pemanggilan kedua pihak diperlukan agar MKD dapat memperoleh penjelasan dari masing-masing pihak sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil,” kata Nazarudin di kompleks parlemen, Selasa (22/9).

Meski demikian, Nazarudin belum menyampaikan jadwal pemanggilan Erin maupun Rieke. Sampai saat ini, Rieke juga belum memberikan komentar setelah dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik.

Kesimpulan

Pelaporan Erin terhadap Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR berawal dari keberatan terhadap pendampingan Rieke kepada Herawati dalam laporan dugaan penganiayaan. Pihak Erin menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan memengaruhi persepsi publik maupun proses hukum.

Di sisi lain, Rieke sebelumnya menyatakan kehadirannya bertujuan memastikan penerapan UU PPRT serta merespons dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Selanjutnya, MKD akan memanggil pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi MKD dalam menilai laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment