Kesaksian Abu Rokhmad: Kondisi di Arab Saudi Jadi Pertimbangan Pembagian Kuota Haji 50:50
JAKARTA – Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2021-2024, Abu Rokhmad, mengungkap alasan di balik keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan komposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, kondisi teknis penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Abu Rokhmad ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Kondisi di Arab Saudi Jadi Pertimbangan
Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Abu Rokhmad mengenai pembahasan dan dinamika yang terjadi sebelum keputusan pembagian kuota haji tambahan ditetapkan dengan komposisi 50:50.
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pembagian kuota berlangsung cukup panjang. Namun, hal yang paling diingatnya adalah kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, termasuk situasi di Muzdalifah, menjadi salah satu alasan yang dipertimbangkan.
“Diskusinya memang panjang, tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah,” ujar Abu Rokhmad dalam persidangan.
Menurut Abu Rokhmad, pertimbangan tersebut tidak berasal dari satu pihak saja. Para pejabat Kementerian Agama yang terlibat dalam pembahasan menyampaikan pandangan berdasarkan aspek regulasi dan kondisi teknis pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Pejabat Kemenag Sampaikan Argumentasi
Abu Rokhmad menyebut pihak yang memiliki tanggung jawab teknis dalam pelaksanaan ibadah haji adalah PHU atau Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah. PHU yang dimaksud merupakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Direktorat jenderal tersebut secara teknis menangani pelaksanaan ibadah haji, dengan Hilman Latief sebagai direktur jenderal. Dalam pembahasan kuota, para pejabat yang hadir dinilai memiliki pengetahuan mengenai aturan serta praktik penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Abu Rokhmad menekankan, diskusi mengenai pembagian kuota 50:50 lebih banyak berkaitan dengan perpaduan antara ketentuan aturan dan kondisi teknis di lapangan. Muzdalifah disebut sebagai salah satu lokasi penting yang menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi, argumentasi itu muncul bukan hanya dari satu orang. Masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di Saudi yang seperti itu kondisinya,” kata Abu Rokhmad.
Selain Abu Rokhmad, JPU KPK juga menghadirkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Aturan Pembagian Kuota Haji Khusus
Dalam perkara ini, pembagian kuota haji tambahan turut dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Kuota itu mencakup jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, sebanyak 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Dengan adanya tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, pembagian berdasarkan persentase tersebut seharusnya menghasilkan tambahan 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan 1.600 kuota bagi jemaah haji khusus.
Jika pembagian dilakukan sesuai ketentuan 92:8, kuota haji reguler yang semula berjumlah 203.320 orang seharusnya bertambah menjadi 221.720 orang. Adapun kuota haji khusus yang sebelumnya 17.680 orang seharusnya meningkat menjadi 19.280 orang.
Namun, dalam pelaksanaannya, tambahan kuota 20.000 orang tersebut dibagi rata. Sebanyak 10.000 kuota diberikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota lainnya dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dalam dakwaan, Yaqut juga diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 dengan menggunakan kurs 1 dolar Amerika Serikat setara Rp17.800.
Selain itu, perkara tersebut diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kesimpulan
Kesaksian Abu Rokhmad menunjukkan bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 disebut tidak hanya didasarkan pada pandangan satu pihak. Kondisi teknis penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, khususnya situasi di Muzdalifah, menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan dalam pembahasan.
Di sisi lain, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen. Perbedaan antara pembagian berdasarkan aturan dan realisasi 50:50 menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi yang kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun para terdakwa untuk menguraikan lebih lanjut dasar keputusan, pelaksanaan pembagian kuota, serta pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment