BI Awasi Transaksi Tidak Sah di DANA, Minta Investigasi dan Penguatan Sistem Keamanan
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah pengawasan atas insiden transaksi tidak sah yang terjadi pada aplikasi dompet digital DANA. Peristiwa tersebut ramai dikeluhkan sejumlah pengguna di media sosial, khususnya pemilik kartu kredit yang mengaku menemukan transaksi melalui fitur pembayaran QR yang tidak pernah mereka lakukan.
BI menyatakan tengah mencermati dan mendalami insiden tersebut. Bank sentral juga meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh, memperbaiki kelemahan sistem, serta meningkatkan pengamanan transaksi untuk mencegah kejadian serupa.
BI Dalami Insiden Transaksi Tidak Sah di DANA
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap laporan transaksi tidak sah pada aplikasi DANA. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Rabu (23/9).
“Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA,” kata Ramdan.
Selain melakukan pengawasan, BI meminta DANA segera menyelidiki kejadian tersebut secara menyeluruh. Penyelenggara dompet digital itu juga diminta memperbaiki setiap kelemahan yang ditemukan serta memperkuat sistem pengamanan transaksi.
Langkah tersebut diperlukan agar proses pembayaran dapat kembali berjalan sesuai mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan.
Pengaduan Konsumen Diminta Segera Ditindaklanjuti
BI meminta DANA bersama pihak-pihak terkait segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap transaksi yang tidak diakui konsumen. Setiap laporan dari pengguna diharapkan dapat diproses dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Ramdan, perlindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden tersebut. BI memastikan akan terus mengawal proses penanganan hingga hak konsumen yang terdampak dipenuhi sesuai ketentuan.
“Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini. Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Keamanan Sistem Pembayaran Menjadi Perhatian
BI menegaskan bahwa keamanan, keandalan, dan perlindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Karena itu, setiap penyelenggara sistem pembayaran wajib memastikan pengembangan maupun perubahan pada sistem dan aplikasi dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Penyelenggara juga diwajibkan menerapkan manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan transaksi berlangsung secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
BI menyatakan akan terus mengawal penyelesaian insiden serta melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan BI kepada Pengguna
Di tengah laporan transaksi yang tidak dikenali, BI mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran. Pengguna juga diminta memantau riwayat transaksi secara berkala agar dapat segera mengetahui jika terdapat aktivitas yang mencurigakan.
Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenali, pengguna disarankan segera melaporkannya melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara layanan. Pelaporan secara cepat diperlukan agar transaksi tersebut dapat diidentifikasi dan diverifikasi.
Respons dan Langkah DANA
Sebelumnya, dugaan modus fraud atau kejahatan digital yang berkaitan dengan pembobolan kartu kredit melalui fitur pembayaran QR pada DANA ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pengguna kartu kredit menyampaikan keluhan karena menemukan transaksi yang tidak mereka lakukan.
DANA kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada para korban. Perusahaan juga menyatakan telah memblokir akun-akun yang terindikasi disalahgunakan untuk melancarkan aksi fraud.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengatakan, perusahaan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan pengguna. DANA juga menyatakan akan terus memperkuat keamanan sistem untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengguna.
Selain itu, DANA telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk mengupayakan pengembalian dana secara penuh kepada korban sesuai kebijakan DANA Protection.
Prosedur Pengajuan Sanggahan Transaksi
Bagi pengguna yang menjadi korban, DANA meminta pemilik kartu kredit terlebih dahulu menghubungi bank penerbit untuk menyanggah transaksi yang tidak pernah dilakukan. Setelah memperoleh laporan dari bank, korban dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan melalui pesan langsung atau direct message ke akun Instagram resmi DANA, yaitu @dana.id.
Setelah laporan diverifikasi, DANA menyatakan akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana atau limit tersebut nantinya akan tercantum dalam lembar tagihan kartu kredit berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank.
DANA juga mengingatkan pengguna agar tidak membagikan informasi sensitif kartu kredit kepada pihak lain. Data yang harus dirahasiakan antara lain PIN, kode OTP, CVV, kata sandi, serta nomor kartu kredit secara lengkap.
Kesimpulan
Insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA kini berada dalam pengawasan BI. Bank sentral meminta investigasi menyeluruh, perbaikan kelemahan sistem, dan penguatan keamanan transaksi, sekaligus memastikan hak konsumen tetap menjadi prioritas.
DANA menyatakan telah memblokir akun yang terindikasi disalahgunakan, menindaklanjuti laporan pengguna, serta berkoordinasi dengan bank penerbit untuk proses pengembalian dana atau limit. Ke depan, penyelesaian insiden akan bergantung pada proses verifikasi laporan, tindak lanjut DANA dan bank penerbit, serta pengawasan BI terhadap pemenuhan standar keamanan sistem pembayaran.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment