Pemerintah Siap Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama DPR. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah siap membahas RUU tersebut setelah DPR merampungkan proses penyusunannya sebagai usul inisiatif.

Pemerintah dan DPR disebut memiliki tujuan yang sama, yakni menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya paling lambat pada akhir Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya aspirasi masyarakat yang mendesak agar regulasi tersebut segera diselesaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Yusril mengatakan pemerintah pada dasarnya telah siap membahas RUU Perampasan Aset. Kesiapan tersebut, menurut dia, telah ada sejak sebelumnya. Pemerintah juga telah menerima arahan Presiden kepada para menteri terkait agar segera menyelesaikan regulasi yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana tersebut.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (26/8), seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR. Pemerintah akan mulai terlibat secara resmi setelah DPR menyelesaikan penyusunan naskah tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Menunggu Penyelesaian Usul Inisiatif DPR

Setelah dokumen RUU diserahkan, Presiden akan menugaskan menteri-menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah dan DPR menyepakati substansi serta merampungkan proses legislasi.

Yusril menegaskan, pemerintah akan mengikuti perkembangan pembahasan tersebut secara serius. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta pada Kamis (27/8). Aksi itu membawa tuntutan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.

Menurut Yusril, pemerintah dan DPR telah memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan RUU tersebut. Target yang dicanangkan adalah pembahasan selesai dan regulasi disahkan paling lambat pada akhir Desember 2026.

Aspirasi Hukuman Berat bagi Koruptor

Selain mengenai RUU Perampasan Aset, Yusril turut menanggapi aspirasi masyarakat terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pidana mati pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Namun, Yusril menekankan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan.

Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa. Kendati demikian, keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim. Pemerintah, kata Yusril, menghormati sepenuhnya putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Aksi AMPB Bawa Dua Tuntutan

Aspirasi mengenai percepatan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman terberat bagi koruptor juga disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Aliansi yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, itu berencana menggelar aksi di depan kompleks gedung wakil rakyat di Jakarta pada Kamis (27/8).

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyatakan aksi tersebut akan berlangsung secara damai. Ia mengatakan massa AMPB datang ke Jakarta untuk menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi.

Botok menegaskan bahwa massa AMPB tidak memiliki niat untuk membuat kerusuhan. Mereka menyatakan dukungan terhadap gerakan masyarakat di wilayah Jabodetabek yang juga akan menyuarakan tuntutan serupa pada 27 Agustus.

Sebelumnya, AMPB telah menyampaikan aspirasi tersebut di Kabupaten Pati pada 13 Agustus. Dalam aksi itu, mereka meminta DPRD Kabupaten Pati mengusulkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Setelah mengetahui adanya rencana aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, AMPB memutuskan untuk datang dan menyampaikan aspirasi secara langsung di depan DPR RI. Selain mendesak pengesahan RUU, kedatangan mereka juga dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada DPR terkait proses pembahasan regulasi tersebut.

DPR Terbuka Menerima Aspirasi Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi masyarakat dalam aksi yang digelar AMPB dan kelompok masyarakat lainnya. Menurut Puan, penyampaian pendapat masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik yang dapat diterima di gedung DPR.

Puan juga memastikan pimpinan DPR terbuka untuk bertemu dengan perwakilan massa aksi. Ia menyebut pimpinan DPR selama ini juga telah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.

Kesimpulan

Pemerintah telah menyatakan kesiapan untuk membahas RUU Perampasan Aset setelah DPR menyelesaikan penyusunannya sebagai usul inisiatif. Dengan adanya arahan Presiden dan komitmen bersama antara pemerintah serta DPR, pembahasan RUU tersebut ditargetkan tuntas paling lambat akhir Desember 2026.

Di sisi lain, tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi diperkuat terus disampaikan melalui aksi publik, termasuk oleh AMPB. Ke depan, perhatian akan tertuju pada proses penyelesaian usul inisiatif DPR dan pembahasan bersama pemerintah. Keterbukaan DPR dalam menerima aspirasi diharapkan dapat mendukung proses legislasi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment