Aturan Baru BBM Subsidi di Balikpapan Mulai 1 September 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menerapkan regulasi baru terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 September 2026. Aturan tersebut mencakup pembatasan penyaluran Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan, lokasi pengisian, jam pelayanan, hingga ketentuan tertentu bagi kendaraan angkutan.
Melalui skema baru ini, warga tidak dapat mengisi BBM subsidi secara bebas di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun pada setiap waktu. Sejumlah SPBU akan membagi jadwal pelayanan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara itu, penyaluran Biosolar akan diatur berdasarkan bobot kendaraan, jenis kendaraan, serta ketentuan nomor polisi ganjil-genap.
Jadwal Pengisian Pertalite untuk Motor dan Mobil
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan bahwa penyesuaian jam pelayanan Pertalite diterapkan di beberapa SPBU. Salah satu lokasi yang menerapkan pembagian waktu tersebut adalah SPBU di Jalan MT Haryono.
Di SPBU Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, pelayanan dialihkan untuk kendaraan roda empat pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Pengaturan serupa juga berlaku di SPBU Sepinggan. Pengendara sepeda motor akan dilayani pada pukul 06.00-22.00 WITA. Selanjutnya, kendaraan roda empat memperoleh giliran pengisian pada pukul 22.00-06.00 WITA.
Pemilik mobil yang hendak membeli Pertalite di SPBU Sepinggan dan Jalan MT Haryono juga dilarang membuat antrean sebelum jadwal pelayanan kendaraan roda empat dimulai, yakni pukul 22.00 WITA.
Aturan Pertalite di SPBU Gunung Guntur
Ketentuan berbeda diterapkan di SPBU Gunung Guntur. Pada lokasi tersebut, Pertalite hanya dikhususkan bagi kendaraan mobil pada rentang waktu pukul 08.00-22.00 WITA.
Pembagian lokasi dan waktu pelayanan ini menjadi bagian dari skema penataan penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan. Dengan adanya pemisahan tersebut, setiap jenis kendaraan diarahkan untuk mengisi BBM sesuai lokasi atau jadwal yang telah ditentukan.
Lima SPBU Baru Khusus Motor
Selain membagi jam pelayanan, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima titik SPBU tambahan yang berfokus pada penyaluran Pertalite bagi kendaraan roda dua. Kelima lokasi itu akan beroperasi setelah menyelesaikan pengujian tera dan memperoleh izin penetapan sebagai penyalur BBM subsidi.
Berikut lima lokasi SPBU tambahan yang disiapkan untuk pengendara motor:
- Teritip, Balikpapan Timur;
- Batakan, Balikpapan Timur;
- Grand City, Balikpapan Utara;
- Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; dan
- Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Bagus Susetyo menyebut penambahan tersebut ditujukan untuk menyediakan titik pelayanan Pertalite yang secara khusus melayani kendaraan roda dua. Adapun SPBU Kariangau telah beroperasi dengan layanan Pertalite khusus bagi sepeda motor.
Pengendara yang hendak mengisi BBM di SPBU Kariangau dilarang menggunakan bahu jalan maupun badan Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau, sebagai tempat mengantre. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan antrean di sekitar lokasi SPBU tersebut.
Penyaluran Biosolar Berdasarkan Bobot Kendaraan
Selain Pertalite, Pemkot Balikpapan juga menata penyaluran Biosolar bersubsidi. Pengaturan dilakukan dengan membagi konsumen berdasarkan bobot dan jenis kendaraan. Pemerintah kota juga menerapkan ketentuan nomor polisi ganjil-genap dalam skema penyaluran tersebut.
SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan beroda enam atau lebih dengan bobot di atas 10 ton. Sementara itu, SPBU Kilometer 15 disediakan untuk kendaraan roda enam dengan bobot di bawah 10 ton.
Pembelian kembali Biosolar juga dibatasi dengan jeda waktu minimal 48 jam. Artinya, konsumen yang telah melakukan pembelian harus menunggu sekurang-kurangnya 48 jam sebelum kembali melakukan pengisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski terdapat aturan nomor polisi ganjil-genap, ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi angkutan umum dan bus umum. Kedua jenis kendaraan itu tetap menjadi pengecualian dalam skema penyaluran Biosolar yang baru.
Kesimpulan
Mulai 1 September 2026, masyarakat Balikpapan perlu memperhatikan lokasi dan waktu pengisian BBM bersubsidi. Untuk Pertalite, sejumlah SPBU akan membedakan pelayanan bagi motor dan mobil, sementara lima SPBU tambahan disiapkan khusus bagi kendaraan roda dua. Di sisi lain, penyaluran Biosolar akan disesuaikan dengan bobot serta jenis kendaraan, termasuk pembatasan pembelian kembali dan pengaturan nomor polisi.
Penerapan regulasi ini akan membuat pengendara harus menyesuaikan rencana pengisian BBM dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Keberadaan SPBU tambahan serta pembagian pelayanan diharapkan dapat mendukung penataan penyaluran BBM subsidi di Balikpapan sesuai skema yang telah disiapkan pemerintah kota.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment