Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Pelanggaran Prosedural dalam Praperadilan di PN Jaksel
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonan tersebut, pihak Febrie mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan puluhan dugaan pelanggaran itu berasal dari lima aspek utama. Seluruh persoalan tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan dengan mengacu pada hukum acara pidana serta prinsip due process of law.
Lima Aspek yang Dipersoalkan
Febri Diansyah menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi dasar permohonan berkaitan dengan penetapan tersangka TPPU. Menurut dia, tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar perkara TPPU dinilai belum jelas.
Selain itu, pihak Febrie mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik. Aspek tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel.
Permohonan tersebut juga mencakup proses penggeledahan dan penyitaan. Pihak pemohon menilai prosedur dalam tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penetapan Tersangka hingga Pencegahan ke Luar Negeri
Aspek lain yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka. Febri menyebut persoalan tersebut termasuk dalam rangkaian dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan ke pengadilan.
Permohonan praperadilan juga menyinggung tindakan pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan. Dari lima aspek tersebut, kuasa hukum mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
Untuk memperkuat permohonan, pihak Febrie berencana menghadirkan tiga ahli dalam persidangan praperadilan. Menurut Febri, keterangan para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum mengenai dugaan pelanggaran prosedural yang disampaikan.
Ia mengatakan, kehadiran ahli diperlukan agar pengujian terhadap perkara tersebut dapat berlangsung secara lebih terang dan jelas. Pokok yang akan diuji mencakup dugaan pelanggaran hukum acara serta penerapan prinsip due process of law.
“Agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.
Hakim Ingatkan Semua Pihak Menjaga Profesionalitas
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjalankan persidangan secara profesional. Pesan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8).
Edwin meminta semua pihak ikut menjaga marwah persidangan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, hakim mewanti-wanti agar tidak ada upaya yang dapat memengaruhi independensi hakim dalam menangani perkara tersebut, baik melalui hal-hal yang bersifat materiil maupun immateriil.
“Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Edwin.
Ia menambahkan, independensi hakim harus dijaga bersama agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan. Peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.
Febrie Jadi Tersangka Kasus TPPU
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin atau NH serta pengacara Don Ritto atau DR sebagai tersangka. Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Kesimpulan
Permohonan praperadilan Febrie Adriansyah akan menguji sejumlah aspek dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU. Pihak kuasa hukum menyebut terdapat sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang berkaitan dengan kejelasan tindak pidana asal, penggabungan perkara dalam sprindik, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Dengan rencana menghadirkan tiga ahli, pihak Febrie berharap seluruh dalil yang diajukan dapat diuji secara jelas berdasarkan hukum acara pidana. Di sisi lain, hakim meminta seluruh pihak menjaga profesionalitas dan tidak mengganggu independensi pengadilan. Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment