Kejagung Sita Aset Mewah dan Uang Tunai Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Aset tersebut disita dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Untuk aset milik tersangka berinisial DH atau Dadan Hindayana, nilai estimasi keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.
Aset Dadan Hindayana yang Disita
Anang merinci, penyidik menyita sejumlah barang mewah dari Dadan Hindayana. Di antaranya satu kotak berwarna hijau yang berisi jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052. Jam tangan tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII. Selain kendaraan dan jam tangan, sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang turut diamankan dari sebuah cash box.
- SGD 75.000 dalam pecahan SGD 1.000;
- SGD 30.000 dalam pecahan SGD 100;
- USD 20.000 dalam pecahan USD 100;
- USD 1.600 dalam pecahan USD 100;
- SGD 900 dalam pecahan SGD 100;
- SGD 900 dalam pecahan SGD 50;
- SGD 44.000 dalam pecahan SGD 1.000;
- Rp20 juta dalam pecahan Rp100.000.
Uang Tunai di Sejumlah Kendaraan
Penyidik juga menemukan uang tunai di beberapa kendaraan yang diduga milik Dadan di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat. Uang tersebut ditemukan dalam kendaraan dengan jenis dan nomor polisi berbeda.
Dari Suzuki Carry Pickup berwarna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240.000 atau 2.400 lembar pecahan USD100 yang disimpan di dalam kotak besi berwarna biru.
Sementara itu, dari Honda WRV berwarna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, disita USD20.000 dalam pecahan USD100. Selain itu, ditemukan uang rupiah yang terdiri atas Rp4.950.000 dalam pecahan Rp50.000, Rp4 juta dalam pecahan Rp20.000, serta Rp990.000 dalam pecahan Rp10.000.
Dari Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta dalam pecahan Rp100.000.
Aset Milik Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri
Dari Sony Sonjaya, Kejagung menyita satu jam tangan mewah analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya. Penyidik juga mengamankan 11 cincin yang dilengkapi batu permata serta satu batu permata.
Selain itu, penyitaan dilakukan terhadap aset milik Asep Yusuf Somantri. Aset tersebut meliputi satu unit BMW tipe 740 LI AT berwarna putih dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam.
Dari Asep, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang asing, yaitu USD8.658 dan SGD1.800. Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menyebut sedikitnya tujuh orang telah diproses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.
Selain itu, terdapat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi BGN.
Penyidik juga menduga terdapat yayasan yang belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Selain persoalan penunjukan yayasan, perkara ini turut mencakup dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang.
Pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dan tidak mendukung operasional program MBG sebagaimana mestinya.
Kesimpulan
Penyitaan aset mewah, kendaraan, perhiasan, dan uang tunai menjadi bagian dari penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi tata kelola program MBG. Dengan tujuh tersangka yang telah diproses hukum, perkara ini masih terus bergulir untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG dan pengadaan barang.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di proses hukum. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul aset yang disita dan memastikan pengelolaan program MBG berjalan sesuai aturan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment