Prabowo Perintahkan Izin Korporasi Penyebab Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Dicabut

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Prabowo bahkan membuka kemungkinan pencabutan seluruh perizinan perusahaan, termasuk hak guna usaha (HGU), apabila terbukti melanggar dan terlibat dalam pembakaran lahan.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Bencana Alam yang digelar secara virtual pada Senin (7/9). Ia meminta proses penelusuran terhadap perusahaan yang diduga terlibat dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang berada di balik kepemilikan korporasi tersebut.

Prabowo Minta Izin Korporasi Bermasalah Dicabut

Dalam rapat tersebut, Prabowo menilai tindakan korporasi yang menyebabkan karhutla telah melewati batas. Karena itu, ia menyatakan pencabutan izin dapat menjadi langkah tegas yang perlu segera dilakukan pemerintah.

“Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo.

Presiden menyebut daftar perusahaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Lembaga-lembaga tersebut diminta menindaklanjuti pencabutan perizinan sesuai hasil pemeriksaan.

Prabowo juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyerahkan daftar perusahaan yang tengah diproses dalam perkara karhutla. Daftar tersebut mencakup delapan perusahaan yang sedang ditangani serta sejumlah perusahaan lain yang masih dalam pendalaman, termasuk setelah izin mereka dicabut atau dibekukan.

“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampaikan ke saya, yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo.

Dugaan Pembakaran untuk Membuka Perkebunan

Selain menyoroti dugaan keterlibatan korporasi, Prabowo juga mempertanyakan kemunculan lahan perkebunan sawit baru setelah terjadinya kebakaran. Menurut dia, perubahan lahan dalam waktu singkat perlu menjadi perhatian serius dan diselidiki lebih lanjut.

Prabowo menduga terdapat unsur kesengajaan dalam sebagian kasus pembakaran hutan dan lahan, terutama jika kebakaran diikuti dengan pembukaan area perkebunan. Ia meminta aparat memastikan apakah lahan tersebut dikelola masyarakat atau korporasi.

“Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi, tolong diselidiki terus,” ucapnya.

Polisi Proses 200 Laporan Karhutla

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa terdapat delapan perusahaan yang sedang diproses terkait kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Di tingkat penegakan hukum secara keseluruhan, kepolisian saat ini memproses sekitar 200 laporan polisi mengenai kebakaran hutan dan lahan.

Dari penanganan ratusan laporan tersebut, sebanyak 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Listyo menjelaskan, 119 orang di antaranya diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Sementara itu, 18 orang lainnya dinyatakan melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran.

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Penanganan juga diarahkan untuk menelusuri keterkaitan antara kebakaran dan pembukaan lahan perkebunan.

Pembakaran dengan Dalih Kearifan Lokal Ditangguhkan

Di sisi lain, pemerintah menangguhkan penerapan pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal yang sebelumnya dikaitkan dengan kearifan lokal. Kebijakan tersebut diambil karena Indonesia sedang menghadapi musim kemarau panjang yang ekstrem akibat fenomena El Nino.

Listyo mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden, praktik pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal untuk sementara tidak diberlakukan atau ditiadakan. Larangan ini berlaku selama kondisi kemarau ekstrem dinilai meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Oknum yang tetap melanggar larangan tersebut dapat dikenai berbagai jenis sanksi, mulai dari pidana, perdata, hingga administratif. Aparat kepolisian bersama prajurit TNI juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.

Menurut Listyo, aturan lokal mengenai pembukaan lahan sebenarnya memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah kewajiban melaporkan kegiatan kepada kepala desa, membuat sekat pembakar, mengawasi proses pembakaran, serta menyampaikan laporan setelah kegiatan selesai.

Kesimpulan

Presiden Prabowo Subianto meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Pencabutan izin, termasuk HGU, menjadi salah satu opsi yang disiapkan apabila pelanggaran perusahaan telah terbukti.

Dengan adanya 200 laporan polisi dan 138 tersangka, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk memastikan proses hukum berjalan secara konsisten. Ke depan, penyelidikan terhadap dugaan pembakaran untuk pembukaan perkebunan serta pengawasan di lapangan menjadi faktor penting dalam mencegah karhutla berulang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment