Berapa Lama Masa Ikatan Dinas IPDN Setelah Lulus? Ini Ketentuannya
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati. Berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, IPDN menyelenggarakan pendidikan di bidang kepamongprajaan untuk menyiapkan lulusan yang dapat mengabdi di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
IPDN memiliki sejumlah program pendidikan, mulai dari Diploma IV, pascasarjana, hingga Program Profesi Kepamongprajaan. Khusus program Diploma IV, pendidikan ditempuh selama empat tahun atau delapan semester. Setelah menyelesaikan pendidikan, lulusan IPDN memiliki kewajiban menjalani ikatan dinas.
Ketentuan mengenai masa ikatan dinas tersebut penting diketahui oleh calon peserta didik maupun lulusan IPDN. Lantas, berapa lama masa ikatan dinas yang harus dijalani setelah lulus?
Masa Ikatan Dinas Lulusan IPDN
Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023, masa ikatan dinas bagi lulusan IPDN berlangsung selama lima tahun. Masa tersebut tidak dihitung sejak hari kelulusan, melainkan sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas.
Surat pernyataan tersebut diterbitkan setelah lulusan IPDN melaksanakan tugas pada instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah tempat mereka ditempatkan. Dengan demikian, awal perhitungan masa ikatan dinas berkaitan dengan penugasan lulusan pada instansi penerima.
Tahapan Setelah Lulus dari IPDN
Setelah menyelesaikan pendidikan, lulusan IPDN diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh instansi yang menerima penempatan. Pengangkatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menjalani Masa Percobaan sebagai CPNS
Sebagai CPNS, lulusan IPDN wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Dalam periode tersebut, mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Salah satu bagian dari tahapan ini adalah pelatihan dasar atau Latsar yang diperlukan sebelum pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila masa percobaan telah diselesaikan dan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi, lulusan IPDN selanjutnya diangkat menjadi PNS. Pengangkatan dilakukan pada instansi pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan penempatan masing-masing.
Penempatan dan Jenjang Karier Lulusan IPDN
Setelah berstatus sebagai PNS, lulusan IPDN dapat menjalankan berbagai tugas pemerintahan sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan instansi. Pendidikan yang diperoleh selama berada di IPDN menjadi bekal untuk melaksanakan pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Dalam perjalanan kariernya, lulusan IPDN berpeluang menduduki sejumlah jabatan di pemerintahan. Beberapa di antaranya adalah camat, pejabat pemerintah daerah, analis kebijakan, staf perencanaan, hingga kepala dinas.
Namun, selain mengikuti tahapan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS, lulusan IPDN tetap memiliki kewajiban menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Ketentuan tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pusat atau instansi daerah tempat lulusan ditempatkan.
Apakah Lulusan IPDN Boleh Melanjutkan Pendidikan?
Meski masih berada dalam masa ikatan dinas, lulusan IPDN tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 34 Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PNS lulusan IPDN dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi selama masa ikatan dinas. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Masa ikatan dinas lulusan IPDN berlangsung selama lima tahun. Perhitungan masa tersebut dimulai sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pemerintah pusat atau daerah tempat lulusan ditempatkan.
Sebelum menjalani masa ikatan dinas, lulusan IPDN mengikuti proses pengangkatan sebagai CPNS, menjalani masa percobaan selama satu tahun, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Setelah memenuhi persyaratan, mereka dapat diangkat menjadi PNS dan menjalankan tugas pemerintahan sesuai penempatan.
Ketentuan ini menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh calon maupun lulusan IPDN. Di sisi lain, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tetap terbuka selama masa ikatan dinas, dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment