BI dan MAS Resmi Terapkan Transaksi Rupiah-S dolar Singapura Tanpa Perantara Dolar AS
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT). Melalui kebijakan ini, transaksi antara kedua negara dapat dilakukan secara langsung dengan rupiah dan dolar Singapura tanpa menggunakan dolar Amerika Serikat sebagai mata uang perantara.
Implementasi kerangka tersebut diumumkan oleh BI dan MAS pada Senin (31/8). Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada Agustus 2022 serta pedoman operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Transaksi Indonesia-Singapura Gunakan Mata Uang Lokal
Kerangka LCT Indonesia-Singapura dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
Dengan adanya kerangka tersebut, transaksi bilateral kedua negara tidak lagi harus melalui dolar AS. Pelaku transaksi dapat menggunakan mata uang masing-masing negara, yaitu rupiah untuk Indonesia dan dolar Singapura untuk Singapura.
Bank Indonesia menyatakan kerangka LCT diharapkan dapat mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN. Penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN menjadi salah satu tujuan dari penerapan kebijakan tersebut.
“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” tulis BI dalam keterangan resminya.
Fasilitasi Perdagangan, Investasi, dan Pembayaran Lintas Negara
Melalui skema LCT, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi berbagai transaksi menggunakan mata uang lokal.
Ruang Lingkup Transaksi
Transaksi yang dapat difasilitasi mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara. Dengan demikian, kerangka ini dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan transaksi bilateral antara masyarakat maupun pelaku usaha di Indonesia dan Singapura.
Penggunaan rupiah dan dolar Singapura secara langsung diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pengguna dalam melakukan transaksi. Selain itu, skema tersebut ditujukan untuk membantu mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
BI dan MAS juga memberikan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan dan pengaturan guna mendorong penggunaan mata uang lokal. Relaksasi tersebut menjadi bagian dari upaya kedua bank sentral agar kerangka LCT dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Kuotasi Langsung Rupiah dan Dolar Singapura
Salah satu fitur utama dalam kerangka LCT Indonesia-Singapura adalah penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. Fitur ini memungkinkan transaksi pertukaran kedua mata uang dilakukan secara langsung dalam kerangka yang telah disepakati oleh BI dan MAS.
Menurut BI, penggunaan mata uang lokal secara langsung dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya. Skema ini juga diharapkan membantu mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi dalam aktivitas ekonomi antara Indonesia dan Singapura.
Daftar Bank ACCD di Indonesia dan Singapura
Untuk mendukung penerapan kerangka LCT, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank sebagai ACCD di masing-masing negara. Bank-bank tersebut berperan dalam memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Bank ACCD di Indonesia
Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk sebagai ACCD. Bank tersebut terdiri dari:
- Bank Central Asia (BCA);
- Bank CIMB Niaga;
- Bank DBS Indonesia;
- Bank Mandiri;
- Bank Maybank Indonesia;
- Bank Negara Indonesia (BNI);
- Bank OCBC NISP;
- Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur; dan
- Bank UOB Indonesia.
Bank ACCD di Singapura
Sementara itu, bank ACCD yang ditunjuk di Singapura terdiri dari DBS Bank, Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC), dan United Overseas Bank (UOB).
Bagian dari Penguatan Transaksi Lokal di ASEAN
Implementasi LCT Indonesia-Singapura menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi antarnegara di kawasan ASEAN. Kerangka ini diharapkan dapat memperkuat hubungan perdagangan dan integrasi keuangan antara kedua negara.
Ke depan, penggunaan rupiah dan dolar Singapura dalam transaksi bilateral akan menjadi alternatif penyelesaian pembayaran yang tidak bergantung pada dolar AS sebagai mata uang perantara. BI dan MAS berharap kerangka tersebut dapat memberikan manfaat berupa fleksibilitas transaksi, pengurangan risiko nilai tukar, serta biaya transaksi yang lebih efisien bagi pengguna.
Dengan dukungan bank-bank ACCD di kedua negara, kerangka LCT Indonesia-Singapura diharapkan dapat berjalan dan mendorong pemanfaatan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment