Amran Kantongi Restu Prabowo Tindak Mafia Beras, 93 Persen Sampel Fortifikasi Tak Sesuai
JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu untuk menindak tegas mafia beras di dalam negeri. Amran menyatakan tidak akan ragu menjalankan perintah tersebut demi menjaga kepentingan masyarakat dan masa depan ketahanan pangan Indonesia.
Selain membidik dugaan praktik mafia beras, Bapanas juga tengah mendalami temuan terkait produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sebanyak 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Prabowo Minta Amran Tidak Gentar Tindak Mafia Beras
Amran mengatakan, dirinya telah melaporkan persoalan mafia beras kepada Presiden Prabowo. Dalam laporan tersebut, ia meminta arahan terkait langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk menangani persoalan tersebut.
Menurut Amran, Presiden Prabowo memintanya untuk melanjutkan tindakan penertiban tanpa keraguan. Restu tersebut menjadi dasar bagi Bapanas untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan masyarakat dalam sektor perberasan.
“Kami lapor Bapak Presiden, ‘Ini mafia beras, gimana Bapak Presiden?’ Beliau bilang gaspol,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).
Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh gentar dalam menjalankan perintah tersebut. Ia menyebut keselamatan negara dan kepentingan Republik Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam penanganan persoalan pangan.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan izin untuk melanjutkan pengungkapan temuan mengenai beras fortifikasi, apa pun risiko yang mungkin muncul. Menurut Amran, langkah tersebut penting untuk melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
93 Persen Sampel Beras Fortifikasi Belum Memenuhi Ketentuan
Temuan mengenai beras fortifikasi diperoleh dari pengawasan Bapanas terhadap produk yang beredar di masyarakat. Pengawasan tersebut mencakup beras fortifikasi serta produk beras yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi.
Pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi dilakukan di wilayah Jakarta pada April 2026. Sejumlah produk yang ditemukan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 93 persen sampel yang diuji belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras yang diperkaya zat gizi. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dan kandungan produk yang sebenarnya.
Amran menilai, masyarakat tidak boleh menjadi korban penipuan melalui produk yang menggunakan klaim tambahan gizi, tetapi tidak memiliki kandungan sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti adanya produk yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.
Pengawasan Mencakup 178 Sampel di 11 Provinsi
Bapanas menyebut pengawasan terhadap beras fortifikasi masih berlangsung. Hingga saat ini, pemeriksaan telah mencakup 178 sampel yang berasal dari 11 provinsi.
Ketidaksesuaian ditemukan dalam sejumlah aspek, mulai dari pelabelan, mutu, hingga kandungan gizi produk. Dari sisi label, terdapat produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan, meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Menurut Amran, praktik semacam itu dapat memberikan keuntungan sepihak bagi pelaku usaha. Di sisi lain, konsumen harus membayar lebih mahal karena produk dipasarkan dengan klaim memiliki manfaat atau kandungan gizi tambahan.
Amran mencontohkan adanya beras fortifikasi yang dijual hingga Rp56 ribu per kilogram, sedangkan harga beras yang disebutnya berada di kisaran Rp13 ribu per kilogram. Ia juga menyinggung potensi keuntungan besar dari penjualan produk dalam jumlah besar.
Ia menyatakan temuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses yang diperlukan dilakukan. Amran memastikan pemerintah akan mengungkap persoalan itu sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat.
Standar Beras Fortifikasi Mengacu pada SNI 9372:2025
Untuk memastikan kesesuaian produk, Bapanas melakukan pengujian laboratorium terhadap kandungan aktual beras. Pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan vitamin dan mineral di dalam produk.
Berdasarkan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, setiap 100 gram beras fortifikasi harus memenuhi standar kandungan gizi tertentu. Ketentuannya meliputi vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram.
SNI tersebut juga mengatur kesesuaian antara kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tertera pada label. Kandungan vitamin dan mineral setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label.
Kesimpulan
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu kepada Amran Sulaiman untuk menindak mafia beras dan melanjutkan pengungkapan temuan beras fortifikasi. Bapanas menemukan 93 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa belum memenuhi ketentuan, baik dari sisi pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi.
Ke depan, pengawasan dan pengujian laboratorium menjadi langkah penting untuk memastikan produk beras yang beredar sesuai standar. Pemerintah juga diharapkan mampu menjaga agar masyarakat memperoleh beras dengan informasi yang benar dan harga yang wajar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment