Sulsel Berlakukan Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi hingga 20 September 2026

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Sulsel. Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 sebagai upaya mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU.

Penerapan aturan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Surat itu mengatur penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan, termasuk mekanisme pengisian berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi di Sulsel

Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menjelaskan, sistem ganjil-genap diterapkan agar proses pengisian BBM subsidi dapat lebih tertib dan antrean kendaraan berkurang. Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal yang sesuai dengan angka terakhir nomor polisi.

Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan melakukan pengisian. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 hanya dapat mengisi BBM subsidi pada tanggal genap.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh SPBU yang berada di wilayah Sulawesi Selatan selama masa penerapan kebijakan. Pemerintah berharap pengaturan ini dapat membantu mengendalikan kepadatan kendaraan sekaligus mencegah pengisian BBM secara berulang.

Truk Dijadwalkan Mengisi pada Malam Hari

Selain mengatur kendaraan berdasarkan nomor polisi, surat Dinas ESDM Sulsel juga menetapkan penjadwalan ulang bagi kendaraan truk. Pengisian BBM untuk kendaraan besar tersebut dialihkan ke malam hari guna mengurangi penumpukan truk pada jam operasional siang.

Pengaturan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kepadatan di area SPBU, terutama akibat antrean kendaraan berukuran besar. Dengan adanya penjadwalan tersebut, kapasitas pelayanan pada siang hari diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh kendaraan lain.

Pengisian Hanya untuk Kendaraan dengan BBM Tersisa 1 Bar

Aturan lain yang tercantum dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan sisa 1 bar atau kurang.

Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah panic buying dan pengisian secara berulang. Dengan demikian, masyarakat diimbau mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan ketika hendak mengisi BBM subsidi di SPBU.

Luwu Utara Batasi Pembelian Pertalite

Selain kebijakan ganjil-genap di tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara juga membatasi pembelian BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU wilayah tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.

Berdasarkan surat tersebut, kendaraan roda dua dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp35 ribu per kendaraan. Sementara itu, kendaraan roda empat dapat membeli Pertalite dengan batas maksimal Rp200 ribu per kendaraan.

Pemkab Luwu Utara juga mewajibkan setiap transaksi pengisian BBM menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Meski demikian, pembatasan pembelian tersebut tidak berlaku bagi mobil ambulans dan mobil jenazah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa imbauan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh operator SPBU di Kabupaten Luwu Utara.

Pertamina Tambah Nozzle di 12 SPBU Makassar

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, PT Pertamina Patra Niaga menambah jumlah nozzle di 12 SPBU Kota Makassar. Anak usaha Pertamina tersebut juga menyesuaikan konfigurasi kapasitas layanan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan BBM kepada masyarakat. Penyesuaian kapasitas diharapkan dapat mempercepat proses pengisian dan mengurangi waktu antrean kendaraan.

Langkah tersebut melengkapi kebijakan sebelumnya, yakni menambah jumlah SPBU yang beroperasi selama 24 jam menjadi total 25 lokasi di Kota Makassar. Pengoperasian SPBU selama 24 jam ditujukan untuk memperluas waktu pelayanan dan memberikan alternatif bagi masyarakat dalam memperoleh BBM.

Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus mengevaluasi kondisi operasional di lapangan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan penyesuaian layanan berikutnya, termasuk kapasitas pengisian dan kebutuhan nozzle BBM subsidi di SPBU.

Antrean Dipengaruhi Permintaan Pariwisata dan Logistik

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengungkap bahwa antrean kendaraan di sejumlah SPBU Kota Makassar yang mengular hingga badan jalan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah peningkatan permintaan BBM dari sektor pariwisata dan logistik.

Sales Area Manager Retail Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom menyebut kenaikan permintaan dari kedua sektor tersebut turut berperan dalam antrean yang terjadi selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Kesimpulan

Pemprov Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil-genap BBM subsidi pada 13–20 September 2026 untuk mengurai antrean di SPBU. Kebijakan ini disertai pengaturan waktu pengisian bagi truk, pembatasan pengisian kendaraan pribadi berdasarkan indikator bahan bakar, serta pembatasan pembelian Pertalite di Kabupaten Luwu Utara.

Di sisi lain, Pertamina menambah nozzle di 12 SPBU Makassar dan mengoperasikan total 25 SPBU selama 24 jam. Efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan operator SPBU, kepatuhan masyarakat, serta evaluasi berkelanjutan berdasarkan kondisi antrean dan kebutuhan BBM di lapangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment