Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Penipuan Rp37,4 Miliar
Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan. Kasus yang berkaitan dengan aktivitasnya di PT Asli Rancangan Indonesia tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp37,4 miliar.
Erick ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, setelah tiba dari Singapura. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga terbit Interpol Red Notice.
Erick Soedjasa Ditangkap Setelah Tiba dari Singapura
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan Erick berlangsung di area pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda pada Rabu (9/9). Saat itu, Erick baru tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.
“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (13/9).
Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain.
Perkara Berkaitan dengan PT Asli Rancangan Indonesia
Kasus tersebut dilaporkan oleh Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan jabatan Erick di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic know your customer atau e-KYC.
Dalam perkara pokok, nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp37.426.285.740. Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan kerja sama pemasaran melalui reseller yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2021.
Skema Pembayaran Fee Reseller
Pada periode tersebut, Rionald Anggara Soerjanto yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Dalam pelaksanaannya, Rionald disebut menentukan pihak yang menerima fee dan memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran tersebut juga diberikan atas sejumlah pelanggan yang bukan merupakan hasil pemasaran reseller terkait. Rionald kemudian meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencarikan reseller.
Tedjo memperkenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung. Berdasarkan keterangan penyidik, sejumlah orang yang diperkenalkan Tedjo tetap menerima fee meskipun tidak melakukan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia.
Erick Diduga Menerima Aliran Dana
Dalam rangkaian perkara tersebut, sebagian besar dana yang diterima oleh pihak-pihak yang dikenalkan Tedjo kemudian dialirkan kembali kepada Rionald. Selain itu, terdapat pula aliran dana kepada Tedjo.
Michael WW Cheung, yang diperkenalkan oleh Erick, menerima fee atas 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan disebut bukan hasil pemasaran Michael. Nilai fee untuk enam pelanggan itu mencapai Rp10.381.204.140.
Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald serta mengatur kesepakatan pembagian fee di antara mereka. Penyidik juga menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael dan Rionald dengan total Rp4.621.604.368.
Adapun pembagian fee yang disepakati terdiri atas 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael. Skema tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyidikan perkara.
Erick Masuk DPO dan Terbit Interpol Red Notice
Dalam perkara ini, enam orang, yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Erick kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, setelah penetapan status tersangka, ia melarikan diri ke Singapura.
Untuk mencari keberadaan Erick, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.
Penanganan Perkara Berlanjut
Penangkapan di Bandara Juanda dilakukan setelah Erick kembali dari Singapura. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara yang menjeratnya.
Penanganan terhadap Erick akan menjadi bagian lanjutan dari pengungkapan perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penyidik masih akan memproses perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
Dengan tertangkapnya Erick, proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat berjalan secara menyeluruh. Perkembangan selanjutnya akan menentukan tahapan penanganan perkara serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Kesimpulan
Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Bandara Internasional Juanda setelah ia tiba dari Singapura. Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan skema pembayaran fee reseller di PT Asli Rancangan Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.
Erick diduga berperan mempertemukan reseller dengan pihak perusahaan, mengatur pembagian fee, serta menerima aliran dana. Setelah sempat berada di Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang, ia kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment