I Wayan Sudirta Soroti Koruptor yang Tak Takut Dipenjara, Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana korupsi. Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian koruptor tidak lagi merasa takut menjalani hukuman penjara. Ia bahkan mengungkapkan adanya koruptor yang disebut dapat tinggal di tempat kos di sekitar penjara dan menjalani kehidupan layaknya orang bebas.
Pernyataan itu disampaikan Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (14/9). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan dukungan Fraksi PDIP terhadap upaya agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Pengawasan terhadap Koruptor Dinilai Lemah
Wayan menilai pengawasan terhadap narapidana korupsi perlu menjadi perhatian serius. Ia menyebut lemahnya pengawasan dan kemungkinan terjadinya manipulasi membuat hukuman penjara tidak selalu menimbulkan efek jera.
Menurutnya, terdapat koruptor yang telah dinyatakan bersalah, ditangkap, ditahan, dan dipenjara, tetapi tetap dapat tinggal di sebuah kos yang berada di dekat lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut, kata Wayan, membuat mereka seolah-olah tidak benar-benar menjalani pembatasan kebebasan seperti yang seharusnya.
“Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan,” ujar Wayan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hukuman penjara saja dinilai belum cukup apabila tidak disertai pengawasan yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten. Wayan menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjalankan aturan secara serius agar penindakan terhadap korupsi tidak kehilangan makna.
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting
Selain menyoroti persoalan pengawasan, Wayan menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia berpandangan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi para koruptor, terutama ketika tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Wayan juga mendukung wacana pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset. Menurut dia, aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara,” kata Wayan.
Pemulihan Kerugian Negara Menjadi Perhatian
Wayan menilai pengembalian aset kepada negara merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Hukuman penjara tetap diperlukan karena pelaku telah dinyatakan bersalah, tetapi pemulihan kerugian negara juga harus menjadi prioritas.
Melalui RUU Perampasan Aset, aset yang berkaitan dengan perkara korupsi diharapkan dapat ditangani dengan dasar hukum yang jelas. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara konsisten oleh aparat penegak hukum agar tujuan undang-undang dapat tercapai.
Perlindungan Hak Warga Negara Harus Dijamin
Meski mendukung RUU Perampasan Aset, Wayan mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak yang harus dilindungi, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan secara maksimal.
Menurut Wayan, undang-undang tidak boleh menjadi dasar untuk menindak seseorang hanya berdasarkan tuduhan korupsi tanpa proses hukum yang semestinya. Karena itu, perlindungan hukum harus dicantumkan dan dijamin dalam penerapan aturan perampasan aset.
Penegakan hukum yang kuat, menurutnya, tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara. Dengan cara tersebut, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara tegas sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Waspadai Politisasi Perampasan Aset
Legislator asal Bali itu juga mengingatkan adanya potensi politisasi dalam penerapan undang-undang perampasan aset. Ia menilai kewenangan yang besar harus disertai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang memadai agar tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
Wayan mencontohkan kasus seorang pengusaha di Rusia yang disebut dimiskinkan setelah menjadi pihak yang beroposisi. Ia menyampaikan contoh tersebut sebagai peringatan agar penerapan aturan di Indonesia tidak berubah menjadi alat untuk menekan pihak yang memiliki posisi politik berbeda.
“Hindari politisasi, karena di Rusia pernah ada seorang pengusaha kuat, karena dia beroposisi, tanpa sebab yang jelas, dia ditangkap, dan ini menjadi berita dunia. Ini juga sudah diantisipasi oleh kami,” ujarnya.
Kesimpulan
I Wayan Sudirta menilai lemahnya pengawasan dapat membuat koruptor tidak takut menjalani hukuman penjara. Karena itu, ia mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus konsisten, aset yang berkaitan dengan korupsi dikembalikan kepada negara, serta hak warga negara tetap dijamin.
Ke depan, penerapan aturan tersebut perlu memastikan keseimbangan antara ketegasan pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum. Selain mencegah manipulasi pengawasan, aparat juga harus menghindari politisasi agar RUU Perampasan Aset benar-benar digunakan untuk memulihkan kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment