Setahun Menjabat, Ini Warisan Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan
Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan berakhir setelah sekitar satu tahun. Presiden Prabowo Subianto menggantikan Purbaya dengan Suahasil Nazara sebagai bendahara negara pada Senin (14/9).
Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Sepekan sebelum pergantian tersebut, Purbaya sempat menyampaikan bahwa masa satu tahun menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan terasa begitu cepat karena banyaknya persoalan yang harus dipikirkan.
“Enggak terasa (sudah setahun jadi menteri). Pusing terus-terusan hampir setiap hari. Enggak kerasa setahun karena mikir terus,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Selama menjabat, Purbaya dikenal membawa pendekatan fiskal yang lebih agresif. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah kebijakan yang digulirkannya mencakup likuiditas perbankan, perpajakan, cukai, perumahan, hingga reformasi birokrasi.
Menempatkan APBN sebagai Penggerak Pertumbuhan
Purbaya menyebut kebijakan yang dijalankan selama tahun pertama masa jabatannya menjadi proses untuk menguji pendekatan yang efektif dalam mendorong perekonomian. Menurut dia, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah faktor yang selama ini berpotensi menghambat target pertumbuhan.
“Kita sudah mengerti sekarang. Kemarin setahun semacam eksperimen mana yang bisa dan mana yang enggak, mana yang ganggu, mana yang enggak. Sekarang sudah kita beresin semua,” kata Purbaya.
Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2026 mendekati 6 persen. Target tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027, bahkan lebih tinggi.
Salah satu kebijakan yang paling identik dengan Purbaya adalah pemindahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN. Kebijakan tersebut diatur melalui KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.
Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank BUMN
Dana tersebut ditempatkan sebesar Rp55 triliun masing-masing di BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Sementara itu, BTN menerima Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia memperoleh Rp10 triliun.
Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank penerima dana dilarang menggunakannya untuk membeli Surat Berharga Negara. Dana tersebut diarahkan ke sektor riil melalui penyaluran kredit dan wajib dilaporkan setiap bulan kepada Kementerian Keuangan.
Pada Agustus 2026, total penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN direncanakan meningkat hingga hampir Rp400 triliun. Penempatan awal sebesar Rp200 triliun juga diperpanjang hingga Juli 2027.
Purbaya meyakini kebijakan tersebut dapat menggerakkan perekonomian melalui peningkatan penyaluran kredit. Namun, kebijakan itu juga disebut menjadi salah satu sumber perbedaan pandangan dengan Bank Indonesia. Purbaya mendorong peningkatan likuiditas untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, sedangkan BI memiliki pertimbangan untuk menjaga stabilitas rupiah melalui kebijakan moneter.
Penagihan Pajak dan Pengawasan Restitusi
Di sektor penerimaan negara, Purbaya memilih memperkuat kepatuhan dan menutup kebocoran pajak sebelum menaikkan tarif. Ia mengungkapkan adanya daftar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Nilai tunggakan dari daftar tersebut diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kemudian menyebut sekitar Rp7,21 triliun telah terkumpul dari penagihan aktif terhadap 200 penunggak tersebut per 14 Oktober.
Purbaya juga memerintahkan pemeriksaan terhadap restitusi pajak yang dinilai berlebihan. Nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,14 triliun atau meningkat 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia bahkan mengancam akan memindahkan atau memberhentikan pejabat pajak yang memberikan restitusi tidak sesuai ketentuan. Pendekatan penindakan juga diterapkan terhadap sektor industri. Hingga September 2026, penindakan terhadap 40 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan sekitar Rp825,28 miliar.
Meski demikian, pengawasan restitusi yang meluas menimbulkan persoalan bagi dunia usaha. Pemeriksaan disebut menyebabkan keterlambatan pengembalian pajak dan berdampak terhadap arus kas perusahaan.
Kebijakan Cukai, Perumahan, dan Perdagangan Digital
Purbaya memutuskan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tidak dinaikkan pada 2026. Keputusan ini memutus pola kenaikan cukai yang berlangsung setiap tahun sejak 2014.
Menurut Purbaya, kenaikan cukai tidak otomatis menurunkan konsumsi rokok. Kenaikan harga justru berpotensi mendorong konsumen beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal, sekaligus memengaruhi tenaga kerja di industri tembakau.
Di sektor perumahan, Purbaya menerbitkan PMK Nomor 65 Tahun 2025 tentang subsidi bunga atau margin kredit perumahan. Aturan yang berlaku sejak 24 September 2025 itu memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen bagi pengembang kecil.
Masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah memperoleh subsidi sekitar 5,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada nilai pinjaman. Plafon kredit yang ditetapkan maksimal Rp500 juta.
Purbaya juga berencana menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak menghambat pengajuan KPR bersubsidi. Rencana tersebut akan dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan dan BP Tapera.
Dalam kebijakan perpajakan, Purbaya sempat membuka peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang saat ini sebesar 11 persen. Namun, keputusan tersebut bergantung pada kondisi perekonomian dan penerimaan negara hingga akhir tahun.
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh marketplace ditunda dari semula 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026. Penundaan dilakukan dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
Reformasi Bea dan Cukai
Pada November 2025, Purbaya memberikan waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki kinerja serta kepercayaan publik. Ia mengancam melakukan restrukturisasi drastis apabila perbaikan tidak berjalan, termasuk mengembalikan pemeriksaan barang kepada perusahaan inspeksi seperti SGS.
Sekitar 16 ribu pegawai Bea Cukai disebut berpotensi dirumahkan apabila perubahan tersebut gagal dilakukan. Ultimatum itu kemudian diikuti rotasi pejabat, penguatan pengawasan impor ilegal, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi praktik underinvoicing.
Sejumlah Rencana Belum Terlaksana
Selain kebijakan yang telah berjalan, masih terdapat sejumlah rencana Purbaya yang belum diimplementasikan. Beberapa di antaranya adalah pengalihan kendali proyek Whoosh kepada INA atau PT Sarana Multi Infrastruktur.
Ada pula pernyataan mengenai rencana setoran keuntungan Danantara sebesar Rp120 triliun ke APBN. Namun, rencana tersebut dibantah pimpinan Danantara karena belum pernah dibahas. Selain itu, rencana penerapan bea keluar batu bara juga belum dilaksanakan secara operasional.
Kesimpulan
Selama sekitar satu tahun menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa meninggalkan sejumlah kebijakan yang menitikberatkan pada dorongan pertumbuhan ekonomi, peningkatan likuiditas, penagihan pajak, perlindungan daya beli, serta pembenahan birokrasi penerimaan negara.
Pergantian Purbaya dengan Suahasil Nazara menandai berakhirnya periode kebijakan fiskal yang agresif tersebut. Ke depan, pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan, penyelesaian berbagai rencana yang tertunda, serta kesinambungan strategi pertumbuhan ekonomi akan menjadi perhatian di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment