Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik di Warung Mi Ayam Babelan, Polisi Tangkap Pelaku

Bekasi – Seorang wanita berinisial K, berusia 18 tahun, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9). Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian sekaligus mencari pelaku penganiayaan. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial AK yang berusia 23 tahun. Polisi menyebut penganiayaan itu terjadi setelah adanya perselisihan mengenai pembayaran yang sebelumnya telah disepakati oleh korban dan pelaku.

Korban Diduga Meninggal Akibat Cekikan

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, korban diduga meninggal dunia akibat cekikan pada bagian leher. Tindakan tersebut menyebabkan tulang rawan gondok di leher korban patah. Kondisi itu kemudian menyumbat saluran pernapasan sehingga korban mengalami mati lemas.

“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” kata Syafwardi kepada wartawan pada Selasa (15/9).

Setelah kejadian, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di warung mi ayam. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Kendati demikian, upaya tersebut tidak dapat menyelamatkan nyawanya.

Penganiayaan Bermula dari Komunikasi di MiChat

Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban dan pelaku sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Dalam komunikasi tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan badan.

Setelah pertemuan selesai, korban meminta uang jasa sesuai kesepakatan awal. Nilai pembayaran yang disepakati disebut sebesar Rp250.000. Namun, pelaku tidak membayar sesuai jumlah tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp50.000.

Perbedaan pembayaran itu kemudian memicu terjadinya penganiayaan. Polisi menyebut pelaku mencekik korban di tempat kejadian perkara. Tindakan tersebut berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan yaitu Rp250.000. Pelaku hanya membayar Rp50.000,” ujar Syafwardi.

“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” sambungnya.

Korban Diketahui Hamil Tujuh Bulan

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban sedang mengandung saat peristiwa penganiayaan terjadi. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Polri Kramat Jati, korban diketahui sedang hamil tujuh bulan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa bayi yang berada dalam kandungan korban berjenis kelamin perempuan. Dokter menyatakan bayi tersebut telah meninggal dunia pada saat korban atau orang tuanya meninggal dunia.

Fakta tersebut terungkap melalui proses autopsi yang dilakukan untuk mengetahui kondisi korban dan penyebab kematiannya. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap pelaku berinisial AK setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, AK disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan terhadap K, perempuan berusia 18 tahun di Babelan, Kabupaten Bekasi, berujung tragis setelah korban diduga meninggal akibat cekikan. Peristiwa itu disebut bermula dari perselisihan pembayaran setelah korban dan pelaku bertemu berdasarkan komunikasi melalui aplikasi MiChat. Polisi telah menangkap AK dan menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 458 Ayat 1 KUHP.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami kejadian tersebut, sementara proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment