Perkapi Dorong RUU Profesi Kurator Masuk Prolegnas Prioritas DPR
Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR pada Selasa (15/6).
Perkapi menilai pembentukan undang-undang khusus mengenai profesi kurator penting untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah kekosongan hukum sekaligus menghindari tumpang tindih aturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perkapi Usulkan RUU Profesi Kurator Menjadi Prioritas
Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menyampaikan bahwa RUU Profesi Kurator sebaiknya ditetapkan sebagai salah satu undang-undang prioritas. Menurut dia, rancangan regulasi tersebut perlu memiliki kedudukan sebagai lex specialis atau aturan yang bersifat khusus.
“Kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” ujar Asri dalam rapat RDPU di Komisi XIII DPR.
Asri menjelaskan, profesi kurator telah ada sejak 1998. Namun, hingga kini belum terdapat undang-undang khusus maupun organisasi yang secara menyeluruh menaungi profesi tersebut. Kondisi itu membuat dasar pengaturan profesi kurator masih bertumpu pada peraturan pemerintah melalui Menteri Hukum.
“Kita itu sudah dari ’98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah,” kata Asri.
RUU Kurator Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum
Perkapi menilai kehadiran RUU Profesi Kurator dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan tugas kurator. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur profesi kurator secara khusus tanpa mengambil alih ketentuan yang telah diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Dalam sektor ekonomi, kurator merupakan pihak profesional yang ditunjuk oleh pengadilan niaga. Tugasnya meliputi pengurusan, pengamanan, serta pemberesan harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit.
Karena menjalankan tugas berdasarkan penunjukan pengadilan, kurator membutuhkan aturan yang memberikan batasan kewenangan, standar kerja, serta tanggung jawab secara jelas. Menurut Perkapi, pengaturan tersebut juga penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Perlindungan dari Risiko Kriminalisasi
Selain mendorong adanya payung hukum, Perkapi meminta agar RUU Profesi Kurator memuat perlindungan terhadap profesi tersebut. Asri menyebut kurator masih rentan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Oleh karena itu, salah satu masukan penting Perkapi adalah memastikan undang-undang profesi tidak hanya mengatur keberadaan kurator, tetapi juga memberikan perlindungan ketika mereka menjalankan tugas profesional.
“Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi,” ujar Asri.
Pengaturan Profesi Tidak Akan Tumpang Tindih
Asri membedakan ruang lingkup RUU Profesi Kurator dengan UU Kepailitan dan PKPU. Menurut dia, UU Kepailitan mengatur aspek materiil dan formil dalam perkara kepailitan. Sementara itu, RUU Profesi Kurator akan berfokus pada aspek profesi.
Ruang lingkup yang didorong untuk diatur dalam RUU tersebut mencakup standar profesi, pengawasan, tugas, serta tanggung jawab kurator. Dengan pembagian tersebut, Perkapi menilai kedua aturan dapat berjalan berdampingan sesuai dengan fungsi masing-masing.
“Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing,” kata Asri.
Kesimpulan
Perkapi mendorong RUU Profesi Kurator masuk Prolegnas Prioritas DPR sebagai langkah untuk menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi kurator. RUU tersebut diharapkan menjadi aturan khusus yang mengatur standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab kurator.
Di sisi lain, pengaturan khusus itu tetap diharapkan selaras dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan hukum maupun tumpang tindih kewenangan. Ke depan, pembahasan RUU Profesi Kurator menjadi penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kurator saat menjalankan tugasnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment