WNA Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes Fahrurozi dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas
JAKARTA — Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS meminta Bareskrim Polri segera memeriksa Kombes Fahrurozi dalam perkara dugaan penipuan investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, setelah kasus itu resmi masuk tahap penyelidikan oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penyelidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026. Hingga Senin (14/9), penyidik disebut telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah mengecek secara langsung dua titik lokasi tambang emas yang sebelumnya dijanjikan sebagai objek investasi kepada korban.
Penyidik Telah Mengecek Lokasi Tambang
Bagas mengatakan, informasi mengenai perkembangan penyelidikan itu diperoleh pihaknya melalui surat dari penyidik. Berdasarkan surat tersebut, pemeriksaan terhadap lokasi pertambangan telah dilakukan dan penyidik masih akan mendalami berbagai dokumen serta keterangan yang telah dikumpulkan.
“Dari surat yang kami terima penyidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,” ujar Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).
Meski proses penyelidikan telah berjalan, Bagas menyebut Kombes Fahrurozi yang menjadi pihak terlapor belum diperiksa oleh penyidik. Karena itu, ia berharap pemanggilan terhadap terlapor dapat segera dilakukan sesuai dengan rencana penyidik.
“Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik akan menjalankannya sesuai rencana yang mereka sampaikan sendiri,” kata Bagas.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan
Bagas menegaskan, laporan tersebut tidak dibuat untuk menyerang institusi Polri. Menurut dia, pihaknya justru berharap perkara itu diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan, apabila terdapat anggota kepolisian yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, proses hukum terhadap dugaan tersebut dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Menurut Bagas, perkara ini memiliki perhatian lebih karena korban merupakan WNA asal Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang justru bertindak berlawanan dengan semangat pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin atau PETI.
Ia menilai, penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan nama baik kepolisian dan proses penegakan hukum. Kasus itu juga dinilai dapat memengaruhi citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing,” kata Bagas.
Fahrurozi Bantah Kronologi yang Dilaporkan
Secara terpisah, Fahrurozi tidak membantah bahwa laporan polisi telah diajukan terhadap dirinya. Namun, ia menyatakan bahwa peristiwa yang sebenarnya tidak seperti yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Fahrurozi juga menyampaikan rencana untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan akan menyampaikan versi peristiwa yang menurutnya sebenarnya agar publik dapat melihat persoalan tersebut secara utuh.
“Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” ujar Fahrurozi.
Kronologi Dugaan Investasi Tambang Emas
Sebelumnya, Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
Dalam laporan itu, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP. Bagas menyebut korban sebelumnya diperkenalkan kepada Fahrurozi yang mengaku sebagai Komisaris Besar di lingkungan Mabes Polri.
Status tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Fahrurozi juga disebut memberikan jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pertambangan pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara dengan Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Berikutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk investasi Pit 5.
Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk investasi Pit 6. Dengan demikian, total modal pokok yang disebut telah diserahkan korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Legalitas Tambang Dipersoalkan
Persoalan muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim Polri disebut masih mendalami keterangan saksi, dokumen, serta hasil pengecekan di dua lokasi tambang. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor juga menjadi tahapan yang masih ditunggu oleh kuasa hukum korban.
Kesimpulan
Kasus dugaan penipuan investasi tambang emas yang melibatkan investor asal Malaysia kini tengah diselidiki Bareskrim Polri. Sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan dan dua lokasi tambang di Sulawesi Utara telah diperiksa. Di sisi lain, Kombes Fahrurozi membantah kronologi yang dilaporkan serta menyatakan akan menempuh langkah hukum balik.
Ke depan, publik menunggu proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pendalaman bukti oleh penyidik. Penanganan yang objektif dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penipuan, status legalitas tambang, serta aliran dana investasi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment