DPR Minta Kasus Dugaan Peredaran SGD Palsu Rp4,7 Miliar di Tangsel Diusut Transparan
Anggota Komisi III DPR Slamet Riyadi meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Slamet mendorong kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka. Informasi yang disampaikan, menurut dia, perlu mencakup langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala penyidikan, rencana hukum berikutnya, hingga target penyelesaian kasus.
DPR Soroti Belum Adanya Tersangka
Permintaan tersebut disampaikan Slamet karena sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan peredaran SGD palsu itu. Padahal, status kasus telah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 9 September 2026.
“Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,” ujar Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Menurut Slamet, keterbukaan dari kepolisian diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara. Ia menilai penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dapat mencegah munculnya spekulasi di tengah publik, terutama karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran uang asing palsu dalam jumlah besar.
Polisi Diminta Telusuri Kemungkinan Jaringan Lebih Besar
Selain meminta adanya transparansi, Slamet juga mengingatkan agar penyidik tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara langsung. Polisi diminta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik perkara tersebut.
Penelusuran yang menyeluruh dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu saja. Namun, seluruh langkah tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan oleh aparat.
“Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” kata Slamet.
Kronologi Penanganan Perkara
Kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam perkembangan berikutnya, penanganan perkara itu diambil alih oleh Polres Tangerang Selatan.
Sejumlah pihak dengan inisial HJ, EAK, dan AN disebut dalam laporan perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran uang palsu itu.
Koordinasi dengan Kepolisian Singapura
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh sejumlah informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mendalami perkara.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil koordinasi tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh serta target penyelesaian perkara.
Menunggu Kejelasan Proses Penyidikan
Dengan telah diterbitkannya Sprindik pada 9 September 2026, kepolisian diharapkan dapat melanjutkan penyidikan secara terukur dan terbuka. Penetapan tersangka nantinya perlu didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, dorongan dari Komisi III DPR menunjukkan adanya perhatian terhadap penanganan kasus tersebut. Transparansi dinilai menjadi bagian penting agar proses penyidikan dapat dipantau dan tidak menimbulkan ketidakjelasan di masyarakat.
Kesimpulan
Anggota Komisi III DPR Slamet Riyadi meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas dugaan peredaran SGD palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Ia juga meminta polisi menyampaikan perkembangan perkara, kendala, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaian secara terbuka.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 itu kini ditangani Polres Tangsel dan telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 September 2026. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan. Ke depan, publik menunggu hasil pendalaman polisi, termasuk koordinasi dengan Kepolisian Singapura dan penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment