Lima Pemda di Sumsel Terima Banpres Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Lima pemerintah daerah di Sumatera Selatan menerima Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantuan tersebut disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta empat pemerintah kabupaten yang dinilai membutuhkan dukungan dalam menghadapi penanganan karhutla di wilayah masing-masing.

Total bantuan yang diberikan mencapai Rp100 miliar. Rinciannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh Rp30 miliar, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima Rp20 miliar, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat Rp20 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin masing-masing menerima Rp15 miliar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden terhadap upaya penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Pernyataan itu disampaikan Raja Juli dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/9).

Lima Pemda di Sumsel Terima Bantuan Presiden

Adapun daftar pemerintah daerah penerima Banpres untuk penanggulangan karhutla di Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan: Rp30 miliar
  • Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp20 miliar
  • Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin: Rp20 miliar
  • Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir: Rp15 miliar
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin: Rp15 miliar

Raja Juli mengatakan, bantuan tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah pusat dalam mendukung daerah menghadapi persoalan karhutla. Menurut dia, Presiden sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi secara langsung, kemudian memberikan bantuan khusus untuk memperkuat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dukungan Anggaran Karhutla Berasal dari Berbagai Pihak

Pemberian Banpres dilakukan di tengah dukungan anggaran penanggulangan karhutla yang telah tersedia melalui sejumlah lembaga dan instansi. Dukungan tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian terkait, TNI, Polri, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan adanya berbagai sumber dukungan anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kebutuhan operasional dalam menghadapi karhutla. Bantuan Presiden secara khusus diarahkan untuk mendukung langkah penanganan yang diperlukan oleh pemerintah daerah di Sumatera Selatan.

Penyaluran Mengacu pada Petunjuk Teknis

Penyaluran dan pengelolaan Banpres juga disertai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Surat edaran tersebut memuat petunjuk teknis mengenai tata cara penyaluran serta pengelolaan bantuan.

Raja Juli menegaskan, pelaksanaan penyaluran tidak boleh dipersulit oleh berbagai hambatan birokrasi. Meski demikian, setiap proses penggunaan anggaran tetap harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Petunjuk teknis tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar bantuan dapat dikelola sesuai kebutuhan penanggulangan karhutla. Di sisi lain, mekanisme pertanggungjawaban tetap harus dijalankan untuk memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

Pemda Diminta Segera Mencairkan Bantuan

Menteri Kehutanan meminta agar Banpres segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli peralatan maupun mendukung upaya mencegah dampak lain yang ditimbulkan oleh karhutla, termasuk dampak terhadap kesehatan.

Raja Juli juga menjelaskan bahwa pengelolaan bantuan berada di tangan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kerja sama tersebut diperlukan agar bantuan dapat disalurkan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah secara tepat. Pemerintah daerah bersama BPBD menjadi pihak yang menjalankan pengelolaan bantuan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Akuntabilitas Penggunaan Bantuan Menjadi Penekanan

Selain meminta bantuan segera digunakan, Raja Juli menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan Banpres. Pemerintah daerah harus memastikan setiap penggunaan dana dilakukan secara baik, terbuka, dan sesuai kebutuhan penanggulangan karhutla.

Transparansi menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan bantuan tersebut. Pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab kepada negara, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pihak yang terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan.

Kesimpulan

Lima pemerintah daerah di Sumatera Selatan memperoleh Banpres dengan total Rp100 miliar untuk mendukung penanggulangan karhutla. Bantuan tersebut diberikan kepada Pemprov Sumsel, Pemkab OKI, Pemkab Muba, Pemkab Ogan Ilir, dan Pemkab Banyuasin dengan nominal yang berbeda-beda.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan segera mencairkan dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan penanganan karhutla, termasuk untuk pengadaan peralatan dan pencegahan dampak kesehatan. Pengelolaan dana juga harus tetap mengikuti petunjuk teknis, serta dilakukan secara akuntabel dan transparan melalui kerja sama dengan BPBD.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment