TNI Minta Tanah Negara untuk Pertahanan Dikecualikan dari Reforma Agraria

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) meminta tanah milik negara yang memiliki dasar hak sah dan masih digunakan untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria. Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan aset tanah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.

Asisten Perencanaan dan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan, pengecualian itu perlu diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurut dia, proses penetapan tanah yang dikecualikan harus dilakukan melalui verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.

TNI Dorong Pengecualian Tanah Pertahanan

Candra menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (16/9). Ia menegaskan bahwa tanah yang benar-benar dibutuhkan secara langsung untuk pertahanan negara perlu mendapatkan perlakuan khusus dalam pengaturan reforma agraria.

“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” kata Candra.

Usulan tersebut tidak berarti seluruh tanah yang dikelola Kemhan dan TNI secara otomatis dikecualikan. Candra menekankan pentingnya proses verifikasi serta kelengkapan dokumen sebagai dasar untuk menentukan status dan peruntukan setiap bidang tanah.

Ratusan Kasus Pertanahan di Bidang Pertahanan

Selain menyampaikan usulan terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria, Candra juga menjelaskan persoalan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dihadapi TNI. Hingga Agustus 2026, tercatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan.

Mayoritas Aset Belum Bersertifikat

Menurut Candra, mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah yang belum memiliki sertifikat. Kondisi itu menjadi salah satu tantangan dalam memastikan kepastian hukum dan pengamanan aset negara yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pertahanan.

“Selanjutnya akan kami sampaikan juga permasalahan terkait aset BMN tanah TNI. Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat,” ujarnya.

Persoalan sertifikasi menjadi bagian penting dalam penataan aset pertahanan. Dengan adanya dokumen hak yang jelas, status kepemilikan dan penggunaan tanah dapat lebih mudah diverifikasi dalam proses lintas kementerian dan lembaga.

Upaya Sertifikasi Aset Terus Dilakukan

Candra mengatakan pemerintah dan TNI telah melakukan langkah untuk memperkuat legalitas aset pertahanan melalui sertifikasi tanah. Salah satu upaya tersebut dilakukan pada Maret 2025, ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat.

Ke-42 sertifikat tersebut mencakup lahan dengan total luas 32.782,5 hektare. Penyerahan sertifikat itu menjadi bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset tanah yang digunakan untuk kegiatan pertahanan serta latihan militer.

Isu HGU di Atas Tanah Kemhan dan TNI AU

Dalam rapat tersebut, Candra juga menyinggung aset strategis pertahanan yang berkaitan dengan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah milik Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara di Lampung.

Ia menyebut pemerintah mencabut HGU di atas tanah Kemhan dan TNI AU di Lampung pada Januari 2026. Tanah yang dimaksud memiliki luas 85.244,925 hektare dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.

Informasi mengenai pencabutan HGU tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan aset strategis pertahanan. Penataan status hak atas tanah dinilai berkaitan dengan kepastian pengelolaan aset negara yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pertahanan.

Kebutuhan Tambahan Tanah untuk Satuan Baru

Selain menyelesaikan persoalan aset yang belum bersertifikat, TNI juga membutuhkan tambahan tanah untuk mendukung pembentukan Brigade Infanteri (Brigif) dan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) di seluruh Indonesia.

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan TNI meminta adanya kejelasan pengaturan dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Tanah yang sah dan masih diperlukan untuk kepentingan pertahanan diharapkan dapat diidentifikasi melalui verifikasi bersama, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih pemanfaatan.

Kesimpulan

TNI meminta tanah negara yang memiliki bukti hak sah dan masih dibutuhkan secara langsung untuk pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria. Usulan itu akan lebih dahulu didasarkan pada verifikasi lintas kementerian dan lembaga.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah masih adanya 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan hingga Agustus 2026, yang mayoritas berkaitan dengan aset belum bersertifikat. Ke depan, penyelesaian sertifikasi, penataan status hak, dan pengaturan yang jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi hal penting untuk memperkuat kepastian hukum aset pertahanan sekaligus mendukung kebutuhan pembentukan satuan TNI di berbagai wilayah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment