KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla, Area Terbakar Capai 27.333 Hektare

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan, kebijakan pemerintah diarahkan untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran lahan. Penindakan dilakukan di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang berpotensi memperburuk risiko Karhutla serta dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.

KLH Segel 50 Badan Usaha di Delapan Provinsi

Berdasarkan keterangan Menteri Jumhur, KLH telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi. Total area konsesi yang terbakar dan menjadi bagian dari penindakan tersebut mencapai 27.333,79 hektare.

Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan area terbakar terbesar yang ditindak. Di kawasan ini, KLH menyegel 36 badan usaha dengan total area terdampak mencapai 23.634,72 hektare. Besarnya luasan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap wilayah konsesi menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan Karhutla.

Rincian Penindakan di Kalimantan

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha dan luasan terbakar terbesar di Kalimantan. Penindakan di wilayah tersebut melibatkan 18 badan usaha dengan area seluas 12.920,88 hektare.

Selanjutnya, Kalimantan Selatan mencatat enam badan usaha dengan total area terbakar 6.476,94 hektare. Di Kalimantan Tengah, terdapat enam badan usaha yang ditindak dengan luasan mencapai 2.684,02 hektare.

Penindakan berikutnya dilakukan terhadap empat badan usaha di Kalimantan Timur dengan total area 1.244,81 hektare. Sementara itu, di Kalimantan Utara, KLH menyegel dua badan usaha dengan luasan area terbakar 308,07 hektare.

Sumatera Jadi Wilayah Penindakan Berikutnya

Selain Kalimantan, KLH juga melakukan penyegelan terhadap badan usaha di sejumlah provinsi di Sumatera. Secara keseluruhan, terdapat 14 badan usaha yang ditindak dengan total luasan area terbakar mencapai 3.699,07 hektare.

Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan penindakan terbesar di Pulau Sumatera. KLH menyegel 11 badan usaha dengan area terdampak seluas 2.928,28 hektare. Berikutnya, Lampung mencatat dua badan usaha dengan total area terbakar 758,88 hektare.

Sementara itu, satu badan usaha di Provinsi Riau turut dikenai penyegelan. Luasan area terbakar yang tercatat di wilayah tersebut mencapai 11,91 hektare.

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Dalam penanganan perkara Karhutla, KLH juga memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus Karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 orang lainnya diduga terlibat dalam kebakaran yang terjadi akibat kelalaian.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla dilakukan melalui berbagai jalur penegakan hukum, baik terhadap korporasi pemegang konsesi maupun individu yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Penegakan Hukum Mengacu pada Prinsip Strict Liability

Menteri Jumhur menjelaskan, seluruh rangkaian penindakan tersebut sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi. Prinsip ini ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 sebagai landasan untuk memperkuat pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi.

Dengan prinsip tersebut, setiap korporasi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya, baik kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian maupun kesengajaan. Penindakan tidak berhenti pada penyegelan dan sanksi administratif.

Para pelanggar juga dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata yang berkaitan dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan konsesi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.

Pemerintah Pantau Titik Api Secara Real-Time

Menteri Jumhur mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan maupun pembersihan lahan. Imbauan tersebut dinilai semakin penting, terutama ketika kondisi wilayah berada dalam status siaga Karhutla.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus membangun sinergi untuk memantau titik api secara real-time. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran sekaligus memastikan setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.

Kesimpulan

Penindakan KLH terhadap 50 badan usaha di delapan provinsi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum Karhutla. Total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare, dengan Kalimantan menjadi wilayah yang mencatat luasan terbesar.

Di sisi lain, penetapan 138 tersangka oleh Polri memperlihatkan bahwa penanganan Karhutla juga menyasar dugaan keterlibatan individu. Ke depan, konsistensi penerapan prinsip strict liability, pemantauan titik api, serta koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment