Kemendagri Soroti Dugaan Permainan Distributor di Balik Kenaikan Harga Ayam Ras

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti dugaan permainan distributor yang disebut menjadi salah satu faktor kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah. Pemerintah daerah diminta segera memeriksa rantai distribusi, terutama ketika harga di tingkat konsumen meningkat, tetapi tidak diikuti kenaikan harga di tingkat peternak.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) turun langsung ke lapangan untuk menelusuri pembentukan harga. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kenaikan harga tidak terjadi di tengah rantai distribusi setelah produk meninggalkan peternak.

Kemendagri Minta TPID Periksa Distributor Besar

Tomsi mengatakan TPID perlu mendatangi distributor besar dan mengecek alur pembentukan harga daging ayam ras. Langkah ini diperlukan karena berdasarkan sejumlah pemeriksaan sebelumnya, kenaikan harga tidak terjadi di tingkat peternak, melainkan berada pada rantai distribusi setelahnya.

“Berkaitan dengan kenaikan harga ayam ini, daging ayam, tolong dicek, turun ke lapangan. Kenapa sering kali kenaikan harga ayam ini akibat permainan daripada distributor,” kata Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (24/8).

Menurut Tomsi, kondisi tersebut berpotensi merugikan peternak. Pasalnya, peternak tidak memperoleh keuntungan tambahan ketika harga di tingkat konsumen naik, sementara harga yang diterima di tingkat peternak tetap tidak berubah.

Ia menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah dapat mengetahui bagian rantai distribusi yang menyebabkan kenaikan harga. “Beberapa kali saya mengecek, ternyata harga di tingkat peternak tidak naik, yang naikkan di tengah. Nah, hal ini tentunya jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Kenaikan Harga Ayam Meluas di Berbagai Daerah

Sorotan Kemendagri muncul ketika kenaikan harga daging ayam ras tercatat semakin meluas. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga minggu ketiga Agustus 2026, sebanyak 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah Indonesia mengalami kenaikan indeks perkembangan harga (IPH) daging ayam ras.

Direktur Statistik Harga BPS Sarpono mengatakan jumlah daerah yang mengalami kenaikan IPH terus bertambah dalam beberapa pekan terakhir. Hingga minggu ketiga Juli, kenaikan tercatat di 110 kabupaten/kota. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 188 daerah pada minggu pertama Agustus, 205 daerah pada minggu kedua, dan mencapai 220 daerah pada minggu ketiga Agustus 2026.

Harga Nasional Berada di Atas HAP

Secara nasional, harga daging ayam ras hingga minggu ketiga Agustus 2026 naik 5,84 persen dibandingkan Juli 2026. Rata-rata harganya mencapai Rp40.393 per kilogram, sedikit lebih tinggi dibandingkan harga acuan penjualan (HAP) konsumen sebesar Rp40 ribu per kilogram.

Menurut Sarpono, kenaikan tersebut membuat rata-rata harga daging ayam ras secara nasional berada sedikit di atas HAP. Perbedaan harga antarwilayah juga tergolong lebar. Harga tertinggi tercatat mencapai Rp100 ribu per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, sedangkan harga terendah berada di sekitar Rp20.500 per kilogram.

Selisih tersebut menunjukkan adanya disparitas harga yang besar antarwilayah. Bahkan, perbedaan antara harga tertinggi dan terendah mencapai hampir lima kali lipat.

Sejumlah Daerah Catat Harga Jauh di Atas Acuan

Beberapa daerah mencatat harga daging ayam ras yang cukup jauh di atas HAP konsumen. Di Kabupaten Rokan Hilir, misalnya, rata-rata harga kumulatif hingga minggu ketiga Agustus mencapai Rp50.238 per kilogram. Harga tersebut meningkat 28,51 persen dibandingkan Juli dan berada 25,60 persen di atas HAP.

Kabupaten Bangka mencatat harga daging ayam ras sebesar Rp48 ribu per kilogram. Angka tersebut disertai kenaikan IPH sebesar 24 persen dibandingkan Juli dan berada 20 persen di atas HAP.

Sementara itu, harga rata-rata di Kabupaten Bangka Tengah mencapai Rp45.857 per kilogram. Harga tersebut naik 36,15 persen secara bulanan dan berada 14,64 persen di atas HAP. Di Kabupaten Indragiri Hulu, harga daging ayam ras tercatat Rp47.595 per kilogram, naik 23,56 persen dibandingkan Juli dan 18,99 persen di atas HAP.

Daerah lain yang mencatat harga relatif tinggi adalah Kabupaten Seluma sebesar Rp45.857 per kilogram, Kabupaten Biak Numfor Rp44.286 per kilogram, serta Kabupaten Simalungun dan Rejang Lebong yang masing-masing berada di kisaran Rp42.167 per kilogram.

Pengawasan Rantai Distribusi Menjadi Perhatian

Data BPS mengenai kenaikan harga di 220 kabupaten/kota menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan tekanan harga terjadi di banyak wilayah. Di sisi lain, dugaan kenaikan harga pada rantai distribusi perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian bagi peternak dan konsumen.

Pemeriksaan terhadap distributor besar diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pembentukan harga dari tingkat peternak hingga konsumen. TPID juga diminta memastikan kenaikan harga yang terjadi di pasar memiliki dasar yang jelas dan tidak dipengaruhi praktik distribusi yang merugikan.

Kesimpulan

Kemendagri meminta TPID turun langsung memeriksa rantai distribusi menyusul kenaikan harga daging ayam ras di berbagai daerah. Permintaan tersebut disampaikan karena kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu diikuti peningkatan harga di tingkat peternak.

Hingga minggu ketiga Agustus 2026, harga ayam ras secara nasional naik 5,84 persen menjadi rata-rata Rp40.393 per kilogram, sedikit di atas HAP konsumen. Kenaikan juga terjadi di 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah Indonesia, dengan harga tertinggi mencapai Rp100 ribu per kilogram di Kabupaten Intan Jaya.

Ke depan, pemeriksaan distributor dan penelusuran pembentukan harga menjadi langkah penting untuk mengetahui sumber kenaikan harga. Pengawasan yang lebih intensif diharapkan dapat mencegah kenaikan yang tidak wajar sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak, distributor, dan konsumen.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment