Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Dugaan Wanprestasi Royalti

Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti atau hak ekonomi atas karya musik milik Ardhito.

Informasi mengenai gugatan itu disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, S.H., M.H. Ia memastikan bahwa pengadilan telah menerima dan mendaftarkan gugatan yang diajukan oleh musisi bernama lengkap Ardhito Rifqi Pramono tersebut.

Gugatan Ardhito terhadap Sony Music Telah Terdaftar

Sunoto mengatakan, Ardhito mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia sebagai pihak tergugat. Gugatan itu tercatat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (18/8).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara itu berstatus gugatan wanprestasi, yakni perkara perdata yang berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak.

Persoalan Pengumpulan dan Distribusi Royalti

Berdasarkan penjelasan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pokok perkara yang diajukan Ardhito berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.

Royalti yang dimaksud merupakan hak ekonomi yang berasal dari karya milik penggugat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai karya yang menjadi objek gugatan, nilai royalti yang dipersoalkan, maupun rincian kewajiban yang disebut tidak dijalankan.

Dengan demikian, informasi mengenai perkara tersebut masih terbatas pada keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pendaftaran gugatan dan pokok dugaan wanprestasi yang diajukan Ardhito terhadap Sony Music Entertainment Indonesia.

Belum Ada Tanggapan Resmi dari Para Pihak

CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia untuk meminta tanggapan terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini dirilis, kedua pihak belum memberikan pernyataan resmi.

Belum adanya tanggapan dari penggugat maupun tergugat membuat proses hukum di pengadilan menjadi rujukan utama untuk mengetahui perkembangan perkara. Penjelasan lebih terperinci mengenai dalil gugatan dan jawaban pihak tergugat berpotensi disampaikan dalam tahapan persidangan berikutnya.

Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Agustus 2026

PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan pertama, majelis hakim akan mengupayakan proses mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma.

Mediasi Menjadi Tahap Awal Persidangan

Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim akan mengupayakan langkah mediasi dalam sidang perdana. Mediasi merupakan tahapan yang ditempuh untuk mempertemukan para pihak dan mendorong penyelesaian perkara secara damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.

“Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma,” ujar Sunoto.

Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan perkara dapat dipantau melalui persidangan secara langsung maupun secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Kesimpulan

Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Perkara tersebut menyangkut dugaan wanprestasi dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi atas karya Ardhito.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 dan akan diawali dengan upaya mediasi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan serta tanggapan resmi dari Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment