Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Gugatan Balik Sarwendah soal Hak Asuh Anak

JAKARTA – Tim kuasa hukum Ruben Onsu mempertanyakan dasar dan urgensi langkah Sarwendah yang mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara hak asuh anak. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, gugatan tersebut dinilai membingungkan secara logika hukum karena penguasaan fisik atas anak-anak saat ini berada di tangan Sarwendah.

Minola menyampaikan pandangan tersebut di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9). Ia menilai pihak Sarwendah seharusnya cukup membantah dalil-dalil yang diajukan Ruben dan membuktikan bahwa dirinya masih layak mendapatkan hak asuh, alih-alih mengajukan permintaan atas sesuatu yang secara faktual sudah berada dalam penguasaannya.

Kuasa Hukum Ruben Pertanyakan Urgensi Rekonvensi

Minola mengaku tidak memahami tema maupun urgensi dari gugatan balik yang diajukan Sarwendah. Ia menyoroti kondisi bahwa anak-anak Ruben dan Sarwendah saat ini secara fisik berada bersama Sarwendah setelah keduanya bercerai.

“Saya enggak mengerti apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Secara logika berpikir, anak ada pada dia, kok minta lagi?” ujar Minola.

Menurut dia, langkah yang lebih tepat bagi Sarwendah adalah mempertahankan kondisi hak asuh yang selama ini berada dalam penguasaannya. Minola juga menyebut Sarwendah dapat berfokus membantah gugatan Ruben serta memberikan pembuktian di persidangan terkait kelayakannya dalam mengasuh anak-anak.

Ia kembali menegaskan bahwa pihak Sarwendah tidak perlu meminta kembali sesuatu yang sudah berada dalam kekuasaannya. Minola juga menyinggung kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua pihak dan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.

Alasan Ruben Mengajukan Gugatan Hak Asuh

Di sisi lain, Minola menegaskan bahwa gugatan hak asuh yang diajukan Ruben bukan tanpa alasan. Pihak Ruben menilai Sarwendah belum menjalankan komitmen yang tertuang dalam Akta 39 secara ideal, khususnya mengenai pembagian waktu bersama anak-anak.

Persoalan Pembagian Waktu Bersama Anak

Dalam kesepakatan tersebut, anak-anak disebut seharusnya memiliki kesempatan untuk tinggal bersama Ruben selama dua hingga tiga hari. Namun, menurut pihak Ruben, pelaksanaan komitmen itu dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan pembagian waktu tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan Ruben dalam mengajukan gugatan hak asuh. Pihaknya menilai hubungan dan kesempatan Ruben untuk bersama anak-anak perlu dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kekhawatiran terhadap Lingkungan Anak

Selain masalah pelaksanaan kesepakatan, Ruben juga menyampaikan kekhawatiran mengenai lingkungan tempat tinggal anak-anak. Berdasarkan keterangan Minola, pihak Ruben menilai lingkungan tersebut kurang aman bagi tumbuh kembang anak-anak.

Keberatan yang disampaikan mencakup dugaan penerapan disiplin dengan menggunakan kekerasan fisik. Pihak Ruben juga menyoroti kebiasaan yang dinilai kerap merendahkan sosok ayah kandung di hadapan anak-anak. Seluruh hal tersebut menjadi bagian dari alasan Ruben meminta agar hak asuh yang saat ini berada pada Sarwendah dapat ditinjau kembali.

Keterlibatan Anak dalam Siaran Langsung TikTok

Keberatan lain yang disampaikan Ruben berkaitan dengan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam siaran langsung jualan di platform TikTok. Minola mengatakan Ruben sejak awal telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik tersebut karena dilakukan tanpa izin dari pihak ayah.

Menurut Minola, anak-anak terkadang diminta membantu kegiatan jualan dalam siaran langsung. Ia menilai keterlibatan tersebut semestinya tidak dilakukan tanpa persetujuan Ruben, mengingat anak-anak merupakan tanggung jawab kedua orang tua, bukan hanya salah satu pihak.

“Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Ada buktinya,” kata Minola.

Minola juga menyoroti adanya siaran langsung yang dinilai menampilkan bahasa tubuh atau interaksi yang kurang pantas disaksikan oleh anak-anak. Ia menyebut hal tersebut sebagai salah satu kekhawatiran pihak Ruben terhadap kondisi lingkungan yang dapat dilihat atau disaksikan oleh anak-anak.

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, pihak Ruben kemudian menggugat hak asuh yang saat ini berada pada Sarwendah agar dibatalkan dan diberikan kepada Ruben. Namun, seluruh dalil dan bukti dalam perkara tersebut tetap akan diuji melalui proses persidangan.

Menunggu Penilaian Majelis Hakim

Meski mempertanyakan dasar gugatan balik Sarwendah, Minola menyatakan pihak Ruben tetap menghormati hak hukum yang ditempuh oleh pihak lawan. Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan argumentasi dan langkah hukum dalam perkara tersebut.

Pihak Ruben memilih menyerahkan proses pembuktian serta penilaian terhadap seluruh dalil hukum kepada majelis hakim. Dengan demikian, keputusan mengenai hak asuh anak nantinya akan bergantung pada fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan.

Kesimpulan

Kuasa hukum Ruben Onsu menilai rekonvensi Sarwendah mengenai hak asuh anak tidak memiliki urgensi karena penguasaan fisik anak-anak saat ini berada di pihak Sarwendah. Sementara itu, Ruben mengajukan gugatan hak asuh dengan sejumlah alasan, mulai dari pelaksanaan pembagian waktu berdasarkan Akta 39, kekhawatiran terhadap lingkungan anak, dugaan penggunaan kekerasan fisik dalam pendisiplinan, hingga keterlibatan anak dalam siaran langsung TikTok tanpa persetujuannya.

Perkara ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut di persidangan. Ke depan, majelis hakim akan menilai seluruh dalil dan bukti dari kedua pihak sebelum mengambil keputusan mengenai hak asuh anak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment