Kuasa Hukum Upayakan Ardhito Pramono Hadir Langsung dalam Mediasi Gugatan Royalti Sony Music

Kuasa hukum Ardhito Pramono mengupayakan agar penyanyi tersebut hadir secara langsung dalam agenda mediasi perkara dugaan wanprestasi terkait pengelolaan royalti dan hak ekonomi lagu dengan PT Sony Music Entertainment Indonesia. Kehadiran Ardhito diharapkan dapat memenuhi imbauan majelis hakim agar pihak-pihak yang berperkara bertatap muka dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan Ardhito terhadap Sony Music atas dugaan penahanan hak ekonomi sejumlah karya musiknya. Dalam gugatan tersebut, Ardhito mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp5,7 miliar akibat hak ekonomi atas lagu-lagunya yang disebut belum disalurkan sejak 2023.

Berkas Persidangan Telah Terpenuhi

Kuasa hukum Ardhito, Andrianus, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas persidangan telah terpenuhi. Menurut dia, pihak penggugat maupun tergugat juga telah mendaftarkan tahapan mediasi sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.

Andrianus menyebut agenda mediasi berikutnya kemungkinan digelar sekitar satu minggu setelah persidangan pada Kamis (10/9). Namun, waktu pelaksanaan mediasi tetap mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.

“Kemungkinan memang untuk kelengkapan tersebut sudah terpenuhi ya. Mungkin ya sekitar minggu depan, satu minggu dari sekarang untuk mediasi berikutnya,” kata Andrianus setelah persidangan.

Ardhito Diupayakan Hadir secara Fisik

Tim hukum Ardhito berencana mengupayakan kehadiran langsung kliennya dalam mediasi mendatang. Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim menyarankan agar prinsipal dari masing-masing pihak turut hadir secara langsung dalam proses penyelesaian sengketa.

Andrianus menjelaskan, kehadiran Ardhito diharapkan dapat membantu proses mediasi yang akan mempertemukan pihak-pihak terkait secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami usahakan untuk prinsipal kami, yaitu Ardhito Rifqi Pramono untuk ikut hadir dalam mediasi tersebut karena memang juga sudah disarankan oleh hakim ketua tadi bahwa kalau bisa prinsipal tersebut harus hadir,” ujar Andrianus.

Pokok Gugatan terhadap Sony Music

Gugatan Ardhito terhadap Sony Music telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 12 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, Adityo Ramadhan, Ardhito memaparkan dua pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan tersebut.

Dugaan Penahanan Pembagian Royalti

Poin pertama berkaitan dengan tuduhan bahwa Sony Music menahan pembagian royalti dari lagu-lagu karya Ardhito selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Penahanan hak ekonomi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil bagi penyanyi dan pencipta lagu tersebut.

Dugaan Penggunaan Lagu dalam Tayangan Korea Selatan

Poin kedua menyangkut dugaan pemberian izin sinkronisasi penggunaan lagu Ardhito dalam sejumlah serial atau program di Korea Selatan. Izin tersebut disebut diberikan melalui Sony Korea dan LMK KOMCA, tetapi pembayaran hak royalti kepada Ardhito diduga belum disalurkan.

Adapun lagu yang disebut digunakan dalam tayangan tersebut adalah Say Hello untuk program Return of Superman. Selain itu, lagu Here We Go Again diduga digunakan dalam acara 3 Meals a Day dan I Live Alone.

Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak Ardhito disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Adityo Ramadhan menyatakan bahwa langkah hukum diambil setelah upaya komunikasi dan penyelesaian damai tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak Ardhito juga mengklaim telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada Sony Music. Namun, somasi tersebut disebut belum mendapatkan iktikad baik dari kuasa hukum Sony Music untuk mencapai kesepakatan damai.

Kesimpulan

Mediasi antara Ardhito Pramono dan PT Sony Music Entertainment Indonesia akan menjadi tahapan penting dalam perkara dugaan wanprestasi terkait royalti dan hak ekonomi lagu. Tim hukum Ardhito berupaya menghadirkan penyanyi tersebut secara langsung sesuai saran majelis hakim. Dengan kelengkapan berkas yang disebut telah terpenuhi, proses mediasi berikutnya diperkirakan berlangsung sekitar satu minggu setelah persidangan pada Kamis (10/9). Hasil mediasi nantinya akan menjadi bagian dari perkembangan lanjutan perkara yang berkaitan dengan klaim kerugian hingga Rp5,7 miliar dan dugaan belum tersalurkannya royalti atas sejumlah karya Ardhito.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment