Kisah Nika, Pencari Suaka Iran yang Dideportasi AS ke Republik Afrika Tengah
Seorang perempuan asal Iran yang menggunakan nama samaran Nika menjadi salah satu pencari suaka yang dideportasi pemerintah Amerika Serikat ke negara ketiga. Kebijakan tersebut dijalankan pemerintahan Presiden Donald Trump setelah sejumlah hakim di AS melarang pemulangan para migran secara langsung ke negara asal yang dinilai dapat membahayakan keselamatan mereka.
Untuk mengatasi larangan tersebut, Washington membuat puluhan kesepakatan dengan sejumlah negara ketiga. Nika kemudian dikirim ke Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, bersama sejumlah migran lain dari berbagai negara, termasuk Afghanistan, Irak, dan Georgia.
Aktivis Iran yang Takut Dipulangkan
Nika menghabiskan sebagian besar masa mudanya dengan memprotes pemerintahan Iran. Ia mengaku kehilangan banyak teman akibat aktivitas politik tersebut. Sebagian, menurut penuturannya, dibunuh, sementara lainnya masih mendekam di penjara karena ditangkap otoritas Republik Islam Iran.
“Saya kehilangan terlalu banyak teman. Mereka membunuh mereka. Beberapa dari mereka masih berada di penjara. Saya tahu kalau saya berada di Iran, mereka akan membunuh saya,” kata Nika, seperti dilansir CNN.
Kisah Nika mencuat di tengah memburuknya hubungan Amerika Serikat dan Iran pada awal tahun ini. Iran ketika itu dilanda aksi protes besar-besaran yang berujung pada tindakan represif pemerintah dan menewaskan ribuan orang. Donald Trump sempat menyampaikan dukungan secara terbuka kepada para demonstran Iran.
Situasi semakin memburuk setelah AS dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada hari terakhir Februari. Serangan tersebut dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, serta menyasar sejumlah target di negara tersebut.
Karena telah berada di Amerika Serikat, Nika sempat berharap konflik itu dapat mengakhiri pemerintahan Iran. Harapan tersebut membuatnya membayangkan kemungkinan untuk kembali ke tanah kelahirannya. Namun, perjalanan hidupnya di AS justru berubah menjadi pengalaman yang pahit.
Ditangkap Saat Menghadiri Pertemuan dengan DHS
Sebelum dideportasi, Nika sempat ditahan selama berbulan-bulan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS atau ICE. Ia kemudian diperbolehkan menjalani kehidupan di California.
Pada Juni, Nika menerima panggilan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau DHS. Ia mengira pertemuan itu merupakan agenda rutin. Namun, otoritas AS ternyata telah menetapkan rencana deportasi terhadapnya beberapa pekan sebelumnya.
Nika langsung ditangkap ketika menghadiri pertemuan tersebut. Tiga hari kemudian, pada malam 11 Juni, ia diborgol dan dirantai sebelum dimasukkan ke dalam pesawat deportasi bersama 17 migran lainnya.
Perempuan tersebut baru mengetahui tujuan penerbangannya setelah berada di dalam pesawat. Tujuan itu terlihat pada layar kecil yang terpasang di kursi di depannya.
“Ini adalah salah satu hari tersulit dalam hidup saya,” ujar Nika, yang mengaku tubuhnya gemetar karena ketakutan.
Pengacara imigrasinya, Sahar Jalili Pawelski, mengatakan telah berupaya keras mencegah deportasi tersebut. Pawelski menggambarkan kondisi emosional Nika ketika pesawat mulai lepas landas.
“Saya ingat ketika pesawat lepas landas, saya hanya duduk di lantai, menelepon ibu saya dan menangis. Saya masih merasakan momen-momen itu. Anda tahu bagaimana perasaan orang tersebut. Kesepian yang pasti dia rasakan,” kata Pawelski.
Perdebatan tentang Perlindungan Hukum
Para migran tersebut sebelumnya telah memperoleh perintah perlindungan dari hakim AS. Perintah itu melarang pemerintah mengembalikan mereka ke wilayah yang berpotensi mengancam nyawa.
Namun, kebijakan imigrasi berubah setelah Donald Trump kembali berkuasa dan berjanji menjalankan deportasi massal. DHS kemudian memilih memindahkan para migran secara paksa ke negara ketiga dengan alasan keamanan perbatasan.
Stephen Miller, Wakil Kepala Staf Gedung Putih yang dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam kebijakan anti-imigrasi Trump, menyatakan bahwa Amerika Serikat telah menutup pintunya bagi para pencari suaka.
DHS membela kebijakan tersebut. Kepada CNN, departemen itu menyatakan bahwa para migran telah memperoleh proses hukum yang semestinya dan memiliki perintah deportasi final.
Menurut DHS, kesepakatan dengan negara ketiga penting bagi keamanan nasional dan masyarakat Amerika. Otoritas AS juga menegaskan bahwa pemerintah akan memindahkan imigran yang dinyatakan hakim tidak memiliki hak untuk tinggal di negara tersebut.
Kehidupan Nika di Bangui
Lebih dari dua bulan setelah tiba di Bangui, Nika mengaku lebih sering mengurung diri di apartemen karena merasa takut. Ia menuturkan bahwa polisi setempat kerap menghentikannya ketika keluar membeli makanan atau kebutuhan sehari-hari.
Nika juga mengaku diminta membayar uang suap dan diancam akan ditangkap apabila menolak. Kepolisian setempat membantah sejumlah pengakuan tersebut. Selain menghadapi persoalan keamanan, Nika sempat dirawat di rumah sakit setelah terjangkit malaria.
“Saya tidak percaya saya berada di sini. Bagi saya, ini benar-benar tidak masuk akal,” ujar Nika.
Republik Afrika Tengah berada dalam daftar merah perjalanan AS. Departemen Luar Negeri Amerika memperingatkan warganya agar tidak bepergian ke negara tersebut karena risiko kejahatan, penculikan, penyakit, dan terorisme.
Dugaan Pertukaran Deportasi dan Bantuan Dana
Kesediaan Republik Afrika Tengah menerima para migran yang dideportasi AS diduga berkaitan dengan bantuan keuangan dari Washington. Tahun ini, Amerika Serikat memberikan dana sebesar US$85 juta untuk operasional Organisasi Internasional untuk Migrasi atau IOM di negara tersebut.
Dana itu berkaitan dengan berbagai proyek, antara lain penyediaan tempat tinggal, pemukiman, inklusi sosial-budaya, dan penguatan kohesi sosial. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 2024, ketika bantuan terbesar untuk operasional IOM di Republik Afrika Tengah tercatat sebesar US$14,5 juta.
AS juga berkomitmen memberikan tambahan US$50 juta kepada Dana Kemanusiaan Republik Afrika Tengah. Departemen Luar Negeri AS mengisyaratkan bahwa pendanaan tersebut berkaitan langsung dengan kesediaan negara itu menerima para deportan.
Juru bicara DHS mengatakan bahwa Amerika Serikat akan menggunakan bantuan luar negeri untuk mendukung negara-negara yang membantu mencapai prioritas kebijakan imigrasi.
IOM menyatakan tidak memfasilitasi deportasi dan tidak menanggapi pertanyaan khusus CNN mengenai kasus tersebut. Organisasi itu hanya menjelaskan bahwa mereka telah lama beroperasi di Republik Afrika Tengah serta menerima pendanaan dari berbagai donor.
Pemerintah Republik Afrika Tengah sendiri tidak memberikan keterangan terbuka mengenai kesepakatan deportasi tersebut. Pemerintah setempat juga menolak permintaan CNN untuk melakukan wawancara.
Masa Depan Nika Masih Tidak Menentu
Izin tinggal Nika dan puluhan migran lainnya di Bangui hanya berlaku selama tiga bulan. Mereka khawatir akan dipulangkan secara paksa ke negara asal masing-masing setelah masa akomodasi berakhir.
Nika mengaku tidak yakin dapat bertahan hidup jika kembali ke Iran. Sementara itu, pengacaranya tengah mengajukan gugatan federal untuk membawa Nika kembali ke Amerika Serikat dan membuka kembali permohonan suakanya.
Kesimpulan
Kasus Nika menunjukkan dampak kebijakan deportasi AS terhadap pencari suaka yang mengaku menghadapi ancaman serius di negara asal. Di satu sisi, pemerintah Amerika Serikat menyatakan seluruh proses telah sesuai hukum dan para migran memiliki perintah deportasi final. Di sisi lain, para pengacara dan migran mempertanyakan pemindahan ke negara ketiga yang juga menghadapi persoalan keamanan dan kesehatan.
Nasib Nika kini bergantung pada proses hukum yang sedang ditempuh pengacaranya. Hingga ada keputusan lebih lanjut, ia dan para migran lain masih menghadapi ketidakpastian mengenai tempat tinggal, perlindungan hukum, serta kemungkinan pemulangan ke negara yang mereka anggap membahayakan keselamatan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment