AMPB Gelar Aksi di Depan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8). Massa AMPB yang berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah berada di Jakarta sejak beberapa hari sebelumnya untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.
Dalam aksi tersebut, AMPB menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan secara damai dan berfokus pada dua tuntutan utama. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut pihaknya mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menerapkan hukuman terberat bagi para koruptor.
Dua Tuntutan Utama AMPB
Supriyono mengatakan kedatangan masyarakat Pati ke Jakarta tidak dimaksudkan untuk membuat kerusuhan. Menurut dia, AMPB hadir untuk mendukung gerakan masyarakat di kawasan Jabodetabek yang juga menggelar aksi pada 27 Agustus.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok di Jakarta, Rabu (26/8), seperti dikutip dari Antara.
Tuntutan pertama yang disuarakan AMPB adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Mereka menilai pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Sementara itu, tuntutan kedua adalah penerapan hukuman terberat bagi koruptor. Kedua tuntutan tersebut menjadi fokus utama AMPB dalam aksi di depan Gedung DPR RI.
Aspirasi Sebelumnya Disampaikan di Pati
Botok menjelaskan, aspirasi terkait RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disampaikan AMPB di Kabupaten Pati pada 13 Agustus. Dalam aksi tersebut, mereka meminta DPRD Kabupaten Pati mengusulkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Setelah mengetahui adanya rencana aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, AMPB memutuskan untuk ikut hadir. Kedatangan mereka tidak hanya untuk berpartisipasi dalam aksi, tetapi juga memberikan masukan kepada DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” ujar Botok.
AMPB Tegaskan Tidak Membawa Agenda Pelengseran
Selain menyampaikan tuntutan mengenai pemberantasan korupsi, AMPB juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Botok menyatakan pihaknya justru mendukung agar pemerintahan Prabowo berjalan lebih baik. Penegasan ini disampaikan untuk menjelaskan bahwa aksi AMPB berfokus pada isu pemberantasan korupsi, bukan tuntutan pergantian pemerintahan.
“Tidak ada lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih baik,” katanya.
AMPB juga memastikan aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan tidak meluas ke lokasi lain. Mereka tidak mengajak kelompok maupun masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis selama menyampaikan aspirasi.
“Kita aksi fokus di depan DPR RI dan kita fokus kepada dua tuntutan itu,” ujar Botok.
DPR Terbuka Menerima Aspirasi Massa
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi masyarakat dalam aksi 27 Agustus yang diikuti AMPB dan kelompok masyarakat lainnya. Puan mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan masukan dan aspirasi di gedung DPR.
“Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR,” kata Puan setelah menghadiri acara bedah buku di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu sebelumnya.
Meski membuka ruang dialog, Puan mengimbau massa aksi menjaga ketertiban. Ia berharap penyampaian aspirasi tidak disertai tindakan yang dapat menimbulkan kericuhan.
Puan juga menyampaikan bahwa DPR tetap terbuka untuk bertemu dengan peserta aksi. Menurut dia, pimpinan DPR dalam beberapa waktu terakhir secara bergantian telah bertemu dengan berbagai kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Karena itu, kemungkinan pimpinan DPR menemui massa aksi 27 Agustus juga tetap terbuka. Puan menyebut pimpinan DPR dapat bertemu dengan peserta demonstrasi sebagaimana pertemuan dengan perwakilan masyarakat lainnya.
Kesimpulan
Aksi AMPB di depan Gedung DPR RI membawa dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman terberat bagi koruptor. Warga Pati menegaskan aksi tersebut berlangsung damai, terpusat di sekitar Gedung DPR, serta tidak membawa agenda pelengseran Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, DPR menyatakan terbuka menerima aspirasi masyarakat dengan tetap mengingatkan peserta aksi agar menjaga ketertiban. Ke depan, perhatian akan tertuju pada bagaimana aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi tersebut ditindaklanjuti dalam proses pembahasan di DPR dan pemerintah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment