BAP Ridwan Kurniawan Ungkap Dugaan Aliran US$271.500 kepada Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, tercantum dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Salah satu nama yang disebut ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dengan nilai sebesar US$271.500. Informasi tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan jaksa terhadap Ridwan sebagai saksi.
JPU KPK Pertanyakan Aliran US$271.500
Jaksa menyampaikan bahwa angka US$271.500 tercantum dalam BAP sebagai bagian dari pembagian uang sebesar US$905.000. Jaksa kemudian meminta penjelasan kepada Ridwan mengenai status dan arah aliran dana tersebut.
Dalam pemeriksaan, jaksa menyebut sejumlah angka yang sebelumnya dianggap telah jelas, di antaranya US$181.000 untuk Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Ridwan. Namun, ketika jaksa menanyakan pos US$271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut, Ridwan menyatakan masih ada BAP lanjutan yang perlu dibaca.
Ridwan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan pengarahan yang telah ditentukan. Ia mengaku mengamplopkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada Rizky Fisa. Ketika kembali ditanya mengenai pergerakan dana US$271.500, Ridwan menyebut terdapat bukti lain yang tercantum dalam BAP berikutnya.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Jaksa juga menghitung adanya selisih dari pembagian dana yang dipaparkan dalam persidangan. Namun, Ridwan membantah angka selisih tersebut dan menyatakan akan menjelaskan lebih lanjut berdasarkan bukti yang terdapat dalam BAP berikutnya. Jaksa kemudian menunda pembahasan mengenai hal itu.
Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya
Berdasarkan BAP dan dakwaan jaksa, aliran dana terkait kuota haji tambahan diduga memperkaya sejumlah individu dan korporasi. Pihak-pihak yang disebut antara lain Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500, Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar US$308.500, serta Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
Nama lain yang tercantum ialah Iyah Nuriyah sebesar US$70.000, Doddy Suhada US$59.500, Kamal US$3.000, Adam Fakih Mukodam US$3.000, Bambang Sutrisno US$80.000, Hud Rifky Assegaf US$130.000, Anjas Asmara US$30.000, dan Hafiz US$94.600.
Selain itu, terdapat Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000, Roy Kurniawan US$18.500, Rachmat Wildann US$7.000, Farid Aljawi US$52.500, Ahmad Taufik US$126.200, Muzaki Kholis US$84.500, serta Badrusalam US$4.500.
Dalam daftar tersebut juga tercantum Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta, Amaluddin Wahab US$602.600, Syihabbul Muttaqin US$493.400, Tauhid Hamdi US$20.000, Ali Makki US$19.600, dan Buchori Yusuf US$56.000. Jaksa turut menyebut dugaan pengayaan terhadap 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar US$26.500.
Saksi dan Terdakwa dalam Persidangan
Ridwan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, jaksa menghadirkan Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi. Keterangan para saksi diharapkan membantu mengungkap mekanisme pembagian kuota haji tambahan serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kesimpulan
Pembukaan BAP Ridwan Kurniawan mengungkap adanya dugaan aliran dana kuota haji tambahan kepada sejumlah pihak, termasuk angka US$271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, isi BAP, dan bukti-bukti lain akan diuji lebih lanjut untuk memperjelas aliran dana serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment