Bareskrim Nyatakan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Pandji Pragiwaksono terhadap Warga Toraja Selesai
Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono telah selesai. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Toraja dan sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menyampaikan bahwa persoalan antara Pandji dan warga Toraja telah diselesaikan melalui mekanisme adat. Pandji disebut telah menjalani sanksi adat yang diputuskan dalam sidang adat Toraja.
Kasus Pandji Akan Diselesaikan melalui Restorative Justice
Deddy menjelaskan, perkara dugaan penghinaan tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Namun, setelah penyelesaian secara adat dilakukan, kepolisian akan menindaklanjutinya melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut Deddy, sanksi adat yang telah dijalani Pandji menjadi dasar penting dalam proses penyelesaian perkara. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya telah selesai setelah Pandji menerima dan menjalankan keputusan adat yang berlaku.
“Dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar Deddy kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).
Ia menambahkan bahwa proses restorative justice tetap akan dilakukan terhadap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Mekanisme tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan penyelesaian adat yang telah lebih dahulu dijalani.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” katanya.
Berawal dari Laporan Aliansi Pemuda Toraja
Kasus ini bermula ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik turut mempertimbangkan proses adat yang telah dijalani Pandji. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil sidang adat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum nasional.
Peradilan Adat Dipertimbangkan dalam Proses Hukum
Himawan menjelaskan, penyelesaian melalui hukum adat merupakan bagian dari penerapan living law, yakni hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat berjalan beriringan dengan penerapan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” ujar Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2).
Karena itu, proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk mempertimbangkan apakah Pandji dapat dijerat sebagai tersangka atau tidak.
Sanksi Adat yang Dijalani Pandji
Dalam sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2), Pandji dijatuhi sejumlah sanksi. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada leluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Keputusan tersebut diterima Pandji dengan lapang dada. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja atas persoalan yang muncul. Selain itu, Pandji berjanji akan melakukan perbaikan diri dan tidak mengulangi kesalahan serupa pada masa mendatang.
Kesimpulan
Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Pandji Pragiwaksono terhadap warga Toraja telah diselesaikan melalui sanksi adat. Proses hukum selanjutnya akan ditempuh dengan mekanisme restorative justice, dengan mempertimbangkan penyelesaian berdasarkan hukum adat atau living law.
Ke depan, hasil sidang adat tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan status dan arah akhir perkara. Penyelesaian ini menunjukkan bahwa mekanisme adat dapat dipertimbangkan bersama proses hukum nasional dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan masyarakat dan nilai-nilai yang hidup di dalamnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment