Bawaslu Soroti Wacana E-Voting dalam Pemilu, Minta Kajian Menyeluruh
JAKARTA – Wacana penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia kembali menjadi perhatian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi pengawasan, kemampuan masyarakat dalam mengontrol proses pemilu, kondisi geografis, serta kesiapan infrastruktur.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan bahwa penerapan sistem pemungutan suara elektronik tidak hanya berkaitan dengan kemajuan teknologi. Menurut dia, aspek utama dalam demokrasi adalah memastikan setiap warga dapat memahami dan mengawasi proses pemilu, termasuk masyarakat yang tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
Bawaslu Soroti Pengalaman Jerman
Dalam keterangannya di Jawa Barat, Kamis (3/9), Totok menyinggung pengalaman Jerman yang disebut telah meninggalkan penggunaan e-voting. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi Jerman pada 2009 memutuskan sistem tersebut tidak konstitusional.
Totok mempertanyakan alasan di balik penghentian penggunaan e-voting di negara tersebut. Menurutnya, pengalaman Jerman perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam membahas rencana penerapan sistem serupa di Indonesia.
“Di Jerman itu e-voting sudah ditinggalkan. Pengadilan Jerman tidak menggunakannya lagi karena apa?” ujar Totok.
Ia menegaskan, substansi demokrasi mengharuskan masyarakat mampu mengontrol proses pemilu. Tantangan muncul apabila sistem yang digunakan terlalu bergantung pada teknologi sehingga sulit dipahami oleh warga yang tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
“Substansi demokrasi itu setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang tidak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu,” katanya.
Karena itu, menurut Totok, perlu ada diskusi yang lebih mendalam mengenai kebutuhan e-voting di Indonesia. Pembahasan tersebut harus menjawab apakah sistem itu benar-benar diperlukan atau bahkan menjadi keharusan dalam penyelenggaraan pemilu.
Penerapan E-Voting Perlu Disiapkan Bertahap
Anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhenti, menyatakan bahwa penerapan e-voting harus didukung kajian yang utuh. Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan adalah kondisi geografis Indonesia yang memiliki wilayah luas dan beragam.
Lolly menilai sistem e-voting tidak dapat diterapkan secara terburu-buru. Apabila pada akhirnya diputuskan untuk digunakan, penerapannya dapat menjadi bagian dari diskusi mengenai pelaksanaan secara bertahap, bukan langsung diberlakukan di seluruh wilayah.
“E-voting ini harus disiapkan secara tuntas. Harus ada kajian yang utuh. Misalnya, kalau diberlakukan, apakah dilakukan secara gradual dulu dan tidak di semua wilayah, karena melihat geografis Indonesia,” ujar Lolly.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pemilu semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Teknologi tidak boleh justru menambah kesulitan bagi pemilih ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Usulan Revisi Undang-Undang Pemilu
Lolly mengatakan Bawaslu tengah menyiapkan substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Berbagai isu terkait penyelenggaraan pemilu sedang dihimpun untuk kemudian menjadi bahan usulan lembaga tersebut.
Ia menyebut kemungkinan e-voting masuk dalam materi yang dibahas masih berjalan dalam proses. Bawaslu, kata Lolly, berupaya menangkap berbagai isu yang berkembang sebelum menyampaikan usulan perubahan.
KPU Melihat Potensi E-Voting Menjawab Tantangan Pemilu
Sementara itu, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos sebelumnya menilai sistem pemungutan suara berbasis e-voting berpotensi menjawab sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Betty, pembahasan e-voting tidak cukup hanya melihat aspek penggunaan teknologi digital. Kajian juga harus mencakup kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, serta tingkat kepercayaan publik.
Evaluasi Pemilu 2024, kata Betty, menunjukkan beberapa persoalan yang masih perlu diperhatikan. Tantangan tersebut meliputi tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara, serta lamanya tahapan rekapitulasi.
Selain itu, terdapat keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri dan kebutuhan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Dalam konteks tersebut, e-voting dinilai memiliki potensi untuk membantu menghadirkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih efisien.
Digitalisasi pemilu dapat mendukung validasi pemilih secara otomatis, mempercepat rekapitulasi, serta menyediakan jejak audit digital yang dapat diverifikasi. Sistem tersebut juga berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, dan meningkatkan aksesibilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif.
Kesimpulan
Wacana penerapan e-voting dalam Pemilu Indonesia masih membutuhkan pembahasan yang mendalam. Bawaslu menekankan pentingnya kontrol publik, kesiapan masyarakat, kondisi geografis, serta kajian menyeluruh sebelum sistem tersebut diterapkan. Di sisi lain, KPU melihat adanya potensi e-voting untuk mengatasi persoalan logistik, mempercepat rekapitulasi, dan memperluas akses pemilih.
Ke depan, arah pembahasan e-voting akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, keamanan sistem, dan kepercayaan publik. Apabila dipertimbangkan untuk diterapkan, aspek kemudahan serta kemampuan masyarakat dalam memahami dan mengawasi proses pemilu tetap menjadi perhatian utama.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment