BGN Sebut Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo sebagai Kelalaian yang Disengaja

Sidoarjo – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut kasus keracunan massal yang dialami santri dan pelajar setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo sebagai bentuk kelalaian yang disengaja. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ratusan penerima manfaat dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, serta sejumlah lembaga pendidikan lainnya mengalami gangguan kesehatan.

Sudaryono menilai kejadian itu seharusnya dapat dicegah karena aturan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis terkait penyediaan makanan telah diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksana wajib mengikuti ketentuan tersebut secara disiplin, khususnya dalam proses pelabelan dan pendistribusian makanan.

BGN Soroti Kelalaian dalam Pelaksanaan MBG

Dalam unggahan di Instagram pada Kamis (3/9), Sudaryono menyatakan bahwa kelalaian dalam kasus tersebut bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Menurut dia, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis telah tersedia, sehingga pihak terkait semestinya memahami prosedur yang harus dijalankan.

“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” ujar Sudaryono.

Ia juga menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana. Sanksi yang mungkin dijatuhkan, kata Sudaryono, tidak hanya berupa pencopotan atau pemecatan dari jabatan, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum.

Masalah Pelabelan dan Waktu Konsumsi Makanan

Sudaryono menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari tidak dilabelinya seluruh ompreng atau wadah makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Dari sejumlah ompreng yang didistribusikan, hanya satu wadah yang disebut mendapatkan label.

Padahal, label tersebut memuat informasi penting mengenai makanan, termasuk waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu makanan untuk dikonsumsi. Informasi itu diperlukan agar makanan dapat dikonsumsi dalam rentang waktu yang sesuai dengan ketentuan keamanan pangan.

Perbedaan Informasi Waktu Makanan

Menurut Sudaryono, makanan dalam kasus tersebut sebenarnya selesai dimasak sekitar pukul 05.00. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00. Namun, informasi yang tercantum dalam pelabelan menyebutkan makanan matang pada pukul 08.00 dan masih dapat dimakan hingga pukul 10.00.

Perbedaan informasi tersebut kemudian berpengaruh terhadap waktu pengiriman dan konsumsi makanan. Sudaryono menyebut makanan yang seharusnya disantap sebelum pukul 10.00 justru dikirim ke sekolah setelah pukul 11.00. Pengiriman itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 11.30 atau 11.40, sedangkan makanan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00.

“Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi,” kata Sudaryono.

Instruksi untuk Seluruh SPPG

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sudaryono menginstruksikan seluruh jajaran BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi setiap juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh SPPG memberikan label pada setiap wadah makanan serta mengisi informasi di dalamnya secara akurat.

Pelabelan yang benar dinilai penting karena dapat memberikan informasi mengenai waktu produksi dan batas konsumsi makanan kepada pihak penerima. Dengan pelaksanaan prosedur yang lebih tertib, kejadian serupa diharapkan tidak kembali terjadi.

Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus gangguan kesehatan atau keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo. Ia menyatakan permintaan maaf tersebut sebagai Kepala BGN atas kelalaian yang menimbulkan dampak bagi para penerima manfaat program MBG.

SPPG Kalitengah Tanggulangin Sampaikan Permintaan Maaf

Sebelumnya, Kepala SPPG Kalitengah Tanggulangin, Rafli Ridho, juga telah menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan setelah 566 santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan pelajar di 19 lembaga pendidikan lainnya mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG yang diolah oleh SPPG terkait.

Rafli mengaku menyesal atas kejadian yang berdampak kepada ratusan santri dan pelajar tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf saat berada di SPPG Kalitengah, Sidoarjo, pada Rabu (2/9).

“Mohon maaf ya, saya menyesal,” ujar Rafli.

Kesimpulan

Kasus keracunan massal setelah konsumsi MBG di Sidoarjo menjadi perhatian serius BGN. Sudaryono menilai kejadian itu berkaitan dengan kelalaian dalam menjalankan prosedur, terutama terkait pelabelan wadah dan ketepatan waktu pengiriman serta konsumsi makanan.

Ke depan, seluruh SPPG diminta lebih disiplin dalam menerapkan juklak dan juknis, termasuk memastikan setiap ompreng memiliki label dengan data yang benar. BGN juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti lalai dan memiliki unsur pidana dapat menghadapi sanksi administratif maupun proses hukum.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment