BKSAP DPR Soroti Kedaulatan Digital dan Perlindungan Konsumen di Era AI
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) AI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyoroti semakin besarnya pengaruh platform digital dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Menurutnya, penguasaan data serta algoritma oleh platform digital tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai bagian dari perkembangan teknologi, tetapi telah berkaitan dengan kedaulatan digital dan perlindungan konsumen.
Husein menilai perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) turut memperluas peran platform digital. Kekuatan platform tidak hanya berasal dari layanan teknologi yang ditawarkan, tetapi juga dari kemampuan menguasai data, mengelola algoritma, membangun jaringan pengguna, serta memengaruhi struktur pasar.
Pandangan tersebut disampaikan Husein dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/9). Ia menegaskan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan perlu melihat isu platform digital dan AI secara lebih luas. Perkembangan teknologi tersebut perlu diikuti dengan perhatian terhadap kepentingan publik, posisi konsumen, serta kepentingan Indonesia dalam ekonomi digital global.
Penguasaan Data Platform Berkaitan dengan Kedaulatan Digital
Husein menyampaikan bahwa dominasi platform digital atas data dan algoritma membawa konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar persaingan teknologi. Ketika sebuah platform mampu menguasai data dalam jumlah besar dan memiliki pengaruh terhadap struktur pasar, persoalannya mulai menyentuh aspek kedaulatan digital.
“Platform digital dan AI bukan lagi sekadar isu perkembangan teknologi. Ketika suatu platform menguasai data dan memiliki kemampuan mempengaruhi struktur pasar, isu tersebut sudah menyentuh kedaulatan digital sekaligus perlindungan konsumen,” kata Husein.
Menurut dia, penguasaan data, algoritma, dan jaringan pengguna dapat memperkuat posisi suatu platform dalam ekosistem digital. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi hubungan antara pelaku usaha, konsumen, dan pasar secara keseluruhan.
Karena itu, pembahasan mengenai AI dan platform digital dinilai perlu memperhatikan aspek etika, transparansi, serta perlindungan publik. Kerangka pengaturan yang dibangun diharapkan tidak hanya mengikuti kecepatan inovasi teknologi, tetapi juga mampu menjaga kepentingan masyarakat.
BKSAP DPR Bawa Isu Ekonomi Digital ke Forum Internasional
Husein mengatakan BKSAP DPR secara konsisten membawa isu ekonomi digital dalam pembahasan kerja sama antarparlemen. Pembahasan tersebut juga mencakup isu-isu yang berkaitan dengan World Trade Organization atau WTO.
Dalam agenda internasional, Indonesia dinilai perlu terus memperjuangkan sejumlah kepentingan strategis. Husein menyebut sedikitnya terdapat empat isu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan ekonomi digital.
Empat Isu yang Diperjuangkan Indonesia
- Kebijakan bea masuk dan transmisi elektronik.
- Kedaulatan serta aliran data lintas batas.
- Penghitungan nilai ekonomi layanan digital.
- Perlindungan ekosistem digital dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keempat isu tersebut berkaitan dengan posisi Indonesia dalam perkembangan ekonomi digital. Kebijakan mengenai bea masuk dan transmisi elektronik menjadi bagian dari pembahasan perdagangan digital. Sementara itu, kedaulatan serta aliran data lintas batas berkaitan dengan bagaimana data ditempatkan dalam kepentingan nasional dan hubungan ekonomi antarnegara.
Selain itu, penghitungan nilai ekonomi layanan digital juga menjadi isu penting. Perkembangan layanan berbasis platform perlu diikuti dengan pemahaman mengenai nilai ekonomi yang dihasilkan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya terlihat dari peningkatan penggunaan teknologi, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan di dalam negeri.
UMKM Diminta Mendapat Akses Pasar yang Adil
Husein mengingatkan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak membuat nilai tambah lebih banyak dinikmati di luar yurisdiksi Indonesia. Menurutnya, ekonomi digital harus memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha di dalam negeri, termasuk UMKM.
“Jangan sampai ekonomi digital tumbuh sangat cepat, tetapi nilai tambahnya justru lebih banyak dinikmati di luar yurisdiksi kita. UMKM Indonesia harus memperoleh akses pasar dan kesempatan yang adil, bukan hanya menjadi bagian dari rantai nilai platform global,” ujar Husein.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang mampu meningkatkan daya saing UMKM. Pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya diharapkan menjadi pengguna platform, tetapi juga memperoleh akses pasar serta kesempatan yang adil dalam rantai ekonomi digital.
Perlindungan terhadap ekosistem digital dan daya saing UMKM menjadi salah satu isu yang dibawa dalam pembahasan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi digital perlu memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan platform global dan kepentingan pelaku usaha nasional.
Panja AI Dorong Regulasi yang Etis dan Transparan
Panja AI dibentuk pada akhir tahun lalu. Melalui panja tersebut, BKSAP berharap dapat mendorong lahirnya kerangka regulasi yang mampu merespons perkembangan teknologi secara adaptif.
Namun, regulasi AI tidak hanya diarahkan untuk mengikuti inovasi. Kerangka aturan yang disusun juga diharapkan menjunjung tinggi prinsip etika, transparansi, dan perlindungan publik. Prinsip-prinsip tersebut menjadi penting karena perkembangan AI dan platform digital berhubungan erat dengan data, algoritma, konsumen, serta struktur pasar.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan mengenai AI dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Teknologi tidak hanya dilihat sebagai alat untuk mendorong kemajuan, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola ekonomi dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Penguasaan data dan algoritma oleh platform digital dinilai telah menyentuh persoalan kedaulatan digital serta perlindungan konsumen. BKSAP DPR menilai isu tersebut perlu dibahas melalui kerja sama antarparlemen, termasuk dalam forum yang berkaitan dengan WTO.
Indonesia juga perlu memperjuangkan kebijakan mengenai bea masuk dan transmisi elektronik, aliran data lintas batas, penghitungan nilai ekonomi layanan digital, serta perlindungan ekosistem digital dan daya saing UMKM. Ke depan, Panja AI diharapkan dapat mendorong kerangka regulasi yang adaptif, etis, transparan, dan berorientasi pada perlindungan publik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment