Bripda AS Diamankan Propam Polres Bulukumba atas Dugaan Percobaan Pelecehan Seksual
Bulukumba – Seorang anggota Polri berinisial Bripda AS diamankan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengamanan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA, berusia 26 tahun.
Bripda AS kini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap laporan yang diterima.
Bripda AS Diamankan di Ruang Propam
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, membenarkan bahwa Bripda AS telah diamankan. Menurut dia, anggota tersebut ditempatkan di ruang Propam setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan percobaan pelecehan seksual.
“Iya, Bripda AS diamankan di ruang Propam Polres Bulukumba, setelah adanya laporan terkait dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut,” kata Iptu Andi Panangrangi dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Untuk kepentingan pemeriksaan, Bripda AS disebut akan menjalani penahanan selama tujuh hari. Selama masa tersebut, ia berada di bawah pengawasan Propam Polres Bulukumba.
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Peristiwa yang dilaporkan tersebut bermula ketika Bripda AS menghubungi NA melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya diketahui telah berkenalan sebelumnya melalui media sosial TikTok.
Setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan tersebut, Bripda AS kemudian mendatangi rumah kos yang ditempati NA. Saat berada di lokasi, AS sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Usai dari kamar mandi, Bripda AS disebut berbaring di atas kasur yang berada di dalam kamar. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasi Propam Polres Bulukumba dalam penjelasan mengenai kronologi awal kejadian.
Korban Berteriak Meminta Pertolongan
Situasi kemudian berubah ketika NA hendak berangkat kerja. Saat itu, korban disebut ingin mengambil kunci motornya. Namun, Bripda AS diduga menarik NA masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
Dalam kejadian tersebut, Bripda AS juga diduga mendorong NA ke arah belakang pintu. Tindakan itu kemudian memicu tarik-menarik antara keduanya.
NA yang merasa curiga terhadap tindakan tersebut lalu berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Teriakan itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada pihak Propam Polres Bulukumba.
“Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” ujar Iptu Andi Panangrangi.
Menjalani Pemeriksaan Propam
Setelah kejadian tersebut, NA melaporkan Bripda AS kepada Propam Polres Bulukumba. Menindaklanjuti laporan itu, pihak Propam langsung mengamankan Bripda AS untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan guna mendalami laporan dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.
“Bripda AS saat ini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba dan akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas Iptu Andi Panangrangi.
Kesimpulan
Bripda AS telah diamankan Propam Polres Bulukumba setelah dilaporkan terkait dugaan percobaan pelecehan seksual terhadap NA. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan sebelumnya berkenalan melalui TikTok.
Penanganan perkara kini berada dalam tahap pemeriksaan oleh Propam Polres Bulukumba. Bripda AS akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai laporan dan dugaan tindakan yang terjadi.
Seluruh proses tersebut tetap perlu menempatkan dugaan sebagai bagian dari laporan yang sedang diperiksa hingga terdapat hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment