DPR Gelar Rapat Paripurna 27 Agustus 2026, Bahas RUU Perampasan Aset hingga APBN 2027

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rapat tersebut akan berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta.

Salah satu agenda utama dalam rapat itu adalah penyampaian laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda legislasi yang akan disampaikan dalam forum paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna itu berlangsung bersamaan dengan rencana aksi demonstrasi yang disebut akan digelar Aliansi Masyarakat Pati (AMPB) dan sejumlah elemen lainnya di depan kompleks parlemen. Meski terdapat rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus, DPR RI tetap menjadwalkan rapat paripurna serta rapat komisi dengan mitra kerja masing-masing.

RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Paripurna

Dalam rapat paripurna tersebut, Komisi III DPR RI akan menyampaikan laporan terkait perkembangan RUU Perampasan Aset. Penyampaian laporan ini menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam rangkaian rapat DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Selain laporan mengenai RUU Perampasan Aset, DPR juga akan membahas sejumlah agenda lain yang berkaitan dengan legislasi, anggaran negara, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Setiap agenda akan disampaikan sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Agenda Lain dalam Rapat Paripurna

Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

Rapat paripurna dijadwalkan membahas pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Agenda ini menjadi salah satu pembahasan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran negara.

Selanjutnya, DPR akan mendengarkan penyampaian tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses pembicaraan mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Perubahan Prolegnas dan uji kelayakan calon pejabat OJK

Agenda berikutnya adalah laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 serta Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026. Setelah laporan disampaikan, agenda tersebut akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

DPR juga akan menerima laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agenda itu juga dijadwalkan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

RUU Kehutanan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji

Dalam rapat yang sama, DPR akan menyampaikan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda terakhir yang tercantum dalam rapat paripurna adalah laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026. Penyampaian laporan tersebut juga akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Puan Maharani Imbau Demonstran Menjaga Ketertiban

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR siap menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Pernyataan itu disampaikan menjelang rencana aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026, di depan kompleks parlemen, Jakarta.

Puan mengimbau peserta aksi agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan. Menurut dia, penyampaian aspirasi akan berlangsung dengan baik apabila seluruh peserta turut menjaga situasi tetap tertib.

“Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR,” kata Puan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kesimpulan

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 memuat sejumlah agenda penting, mulai dari laporan perkembangan RUU Perampasan Aset, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025, hingga agenda APBN 2027. DPR juga dijadwalkan membahas perubahan Prolegnas, hasil uji kelayakan calon pejabat OJK, RUU Kehutanan, serta laporan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.

Di tengah rencana aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen, DPR tetap menjalankan agenda persidangan yang telah dijadwalkan. Pernyataan Puan Maharani menunjukkan bahwa DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, dengan catatan proses penyampaian pendapat dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kericuhan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment