Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penahanan dan Hentikan Penyidikan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui permohonan tersebut, Febrie meminta hakim tunggal membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan itu tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie. Selain mempersoalkan penahanan, pihak Febrie juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah serta menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Febrie Persoalkan Surat Perintah Penahanan

Dalam petitumnya, tim hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut diterbitkan Kejagung untuk menahan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permintaan tersebut juga mencakup seluruh akibat hukum yang muncul dari penerbitan surat perintah tersebut.

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail.

Kuasa Hukum Minta Febrie Segera Dibebaskan

Maqdir Ismail menyampaikan bahwa permohonan pembatalan penahanan tersebut diikuti dengan permintaan agar Febrie segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Tim hukum meminta hakim memerintahkan pihak Kejagung membebaskan Febrie apabila status penahanannya dinyatakan tidak sah.

Febrie saat ini disebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, tim hukum meminta agar termohon diperintahkan segera membebaskan dan mengeluarkan Febrie dari tempat penahanan tersebut. Permintaan pembebasan itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian petitum praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Penetapan Tersangka dan Penyidikan Turut Dipersoalkan

Gugatan praperadilan Febrie tidak hanya berfokus pada keabsahan penahanan. Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pihak Febrie meminta agar termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

Tim Hukum Minta Seluruh Tindakan Lanjutan Dinyatakan Tidak Sah

Selain itu, tim hukum Febrie meminta agar seluruh tindakan lanjutan yang dilakukan terhadap Febrie maupun keluarganya dan diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.

Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh hak hukum Febrie dipulihkan atas berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Mereka turut meminta agar biaya perkara dibebankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” ujar Maqdir.

Febrie Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPU

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah yang berada di Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya ialah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR.

NH dan DR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie. Namun, informasi mengenai perkara tersebut dalam permohonan praperadilan akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Sidang Praperadilan Menjadi Tahap Penting

Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie kini menjadi jalur hukum bagi pihaknya untuk menguji keabsahan penahanan, penetapan tersangka, serta tindakan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Melalui permohonan tersebut, hakim PN Jakarta Selatan akan diminta menilai sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan oleh tim Febrie. Hasil pemeriksaan praperadilan nantinya akan menentukan apakah permintaan pembatalan penahanan, penghentian penyidikan, dan pemulihan hak hukum dapat dikabulkan.

Kesimpulan

Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanannya dan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah. Tim kuasa hukumnya juga meminta Febrie segera dibebaskan, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penyidikan dihentikan, serta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie dan keluarganya dibatalkan.

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan permohonan praperadilan dan pertimbangan hakim terhadap dalil yang diajukan kedua pihak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment