Guru Besar UI Soroti Dugaan Investasi Emas Rp58,5 Miliar: Perdagangan Pengaruh Perlu Diuji

Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Adrianus Meliala, menyoroti laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F.

Menurut Adrianus, perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat dari dugaan penipuan atau penggelapan. Penyidik juga perlu memeriksa kemungkinan adanya penggunaan pengaruh yang bersumber dari pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi.

Adrianus merujuk pada konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia menilai, penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan merupakan perbuatan yang berkaitan dengan korupsi.

Penggunaan Pangkat dan Jabatan Perlu Diperiksa

Adrianus menjelaskan, perdagangan pengaruh dapat berlangsung secara terbuka maupun tertutup. Dalam praktik yang terlihat secara langsung, seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain. Kepercayaan tersebut kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan materi.

“Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi,” kata Adrianus dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Ia menambahkan, pengaruh tidak selalu digunakan secara terang-terangan. Pola tersebut juga dapat berlangsung secara halus dan tidak terlihat langsung. Setelah pengaruh dimanfaatkan, keuntungan materi dapat diberikan kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.

Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi,” ujar Adrianus.

“Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut,” lanjutnya.

Status sebagai Anggota Polri Jadi Bagian Pemeriksaan

Dalam konteks laporan terhadap Kombes F, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan itu penting untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai anggota Polri, munculnya kepercayaan investor, dan transaksi investasi yang kini dipersoalkan.

Adrianus menyebut perkara tersebut dapat dikaji dari perspektif perdagangan pengaruh. Ia berpandangan bahwa ketentuan terkait konsep tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari penerapan prinsip UNCAC.

“Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC,” kata dia.

Momentum Menguji Penerapan Perdagangan Pengaruh

Adrianus menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Minimnya penerapan tersebut membuat konsep trading in influence belum memiliki banyak contoh dalam perkara konkret.

Karena itu, ia menilai laporan yang telah diterima Bareskrim Polri dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan tersebut. Menurut Adrianus, penggunaan aturan itu dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

“Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain,” ucapnya.

Laporan Telah Diterima Bareskrim Polri

Laporan terhadap Kombes F berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut pada 20 Agustus 2026. Perkara itu kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

Selain substansi laporan, status F sebagai anggota Polri aktif juga menjadi perhatian. Posisi tersebut perlu dipertimbangkan agar proses pemeriksaan berjalan secara objektif, khususnya jika terdapat potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran mengenai pengaruh jabatan dalam penanganan perkara.

Meski demikian, Adrianus menegaskan bahwa pemeriksaan harus tetap berlandaskan bukti dan fakta. Status F sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus. Namun, status tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum seluruh proses hukum selesai.

Kesimpulan

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret Kombes F dinilai perlu diperiksa tidak hanya dari aspek pidana umum. Dugaan penggunaan pangkat dan jabatan untuk membangun kepercayaan investor juga perlu ditelusuri melalui perspektif perdagangan pengaruh.

Proses hukum terhadap laporan yang telah diterima Bareskrim Polri diharapkan berjalan berdasarkan bukti, fakta, dan prinsip objektivitas. Perkara ini juga berpotensi menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan trading in influence di Indonesia, sekaligus memberikan pembelajaran bagi penegakan hukum pada perkara serupa di masa mendatang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment