Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanannya dinilai sah secara hukum.

Putusan itu dibacakan pada Jumat (28/8). Dalam amar putusannya, Hakim Edwin menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan untuk mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie telah memuat uraian mengenai rangkaian perbuatan yang disebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2026. Surat tersebut tercatat dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan bertanggal 24 Juli 2026.

Menurut Hakim Edwin, penentuan seluruh waktu terjadinya perbuatan atau tempus serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana merupakan materi perkara pokok. Oleh karena itu, hal tersebut tidak menjadi kewenangan praperadilan untuk mengujinya secara menyeluruh.

Persoalan Tempus dan Trading in Influence Masuk Materi Perkara

Hakim menyatakan, surat penetapan tersangka mencantumkan rangkaian perbuatan yang berlangsung antara 2018 sampai 2026. Dengan rentang waktu tersebut, proses penyidikan disebut melintasi masa sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Edwin.

Adapun dalil mengenai trading in influence yang dipersoalkan Febrie juga dinilai sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara pokok. Hakim menegaskan, praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu perbuatan telah terbukti atau tidak terbukti.

Namun, praperadilan juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan mengambil satu istilah deskriptif secara terpisah dari keseluruhan konstruksi surat penetapan tersangka. Karena itu, penilaian terhadap rangkaian perbuatan dan unsur pidana harus dilakukan dalam pemeriksaan perkara pokok.

Kejagung Dinilai Memiliki Minimal Dua Alat Bukti

Selain menilai aspek formal surat penetapan tersangka, Hakim Edwin juga menyatakan Kejagung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Alat bukti tersebut dinilai memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang sedang disidik. Meski demikian, hakim menegaskan kebenaran dugaan korupsi yang menjadi pidana asal maupun aliran dana TPPU tetap merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” ujar hakim.

Penahanan Febrie Dinilai Memenuhi Ketentuan KUHAP

Dalam putusan yang sama, hakim menyatakan penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif terkait ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan. Penilaian tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

Salah satu alasan penahanan yang digunakan penyidik adalah adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Meski demikian, praperadilan tidak menilai apakah keterangan yang disampaikan Febrie benar-benar sesuai dengan fakta. Kewenangan hakim dalam perkara praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan legalitas surat penahanan.

Hakim juga menyatakan surat penahanan Febrie telah mencantumkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Dengan pertimbangan tersebut, dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan dinilai termasuk dalam kategori alasan penahanan yang secara eksplisit dikenal dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP.

Kesimpulan

Penolakan praperadilan ini membuat status penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan tindakan penahanannya tetap berlaku. Hakim PN Jakarta Selatan menilai Kejagung telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk mengenai ketersediaan minimal dua alat bukti serta dasar penahanan.

Selanjutnya, persoalan mengenai dugaan tindak pidana asal, aliran harta kekayaan, unsur trading in influence, dan keterlibatan Febrie akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara pokok. Praperadilan tidak dapat menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan hanya menguji legalitas tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment