Harris Turino Dorong RUU Perampasan Aset Berlaku untuk Semua Tindak Pidana
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, aturan tersebut perlu diberlakukan terhadap seluruh tindak pidana yang menimbulkan kerugian dan dampak serius bagi masyarakat, termasuk kejahatan di sektor perbankan serta perpajakan.
Harris menyampaikan pandangan itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9), sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menilai, penerapan mekanisme perampasan aset harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memberikan pengecualian terhadap sektor tertentu.
RUU Perampasan Aset Diminta Tak Hanya Menyasar Korupsi
Harris menegaskan, Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya digunakan untuk menindak pelaku korupsi. Ia menyebut sejumlah tindak pidana lain yang juga perlu masuk dalam cakupan aturan tersebut, seperti perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, dan perdagangan organ.
Selain itu, tindak pidana di bidang perbankan dan perpajakan juga dinilai perlu dikenai mekanisme perampasan aset. Harris mempertanyakan apabila seseorang melakukan penggelapan pajak, tetapi aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut tidak dapat disita.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris.
Ia menilai kejahatan di sektor perbankan memiliki dampak yang serius. Karena itu, menurut Harris, upaya menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi harus dilakukan secara keseluruhan, tanpa membedakan bidang kejahatannya.
DPR Menunggu DIM dari Pemerintah
Dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR RI masih menunggu daftar inventarisasi masalah atau DIM dari pemerintah. Harris menyebut DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Setelah proses pembahasan selesai, tahapan berikutnya akan berkaitan dengan persetujuan presiden dan penerbitan peraturan pemerintah. Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Ia kembali menekankan bahwa tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kejahatan perbankan juga memiliki karakter yang serius dan dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Komitmen Penyelesaian Sebelum 15 Desember 2026
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026 disampaikan DPR setelah aksi warga yang dikomandoi masyarakat AMPB dari Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus lalu.
Dalam kesepakatan dengan massa aksi, pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, disebut telah menyepakati konsekuensi apabila tenggat waktu tersebut terlewati. Pimpinan DPR dan sejumlah pihak terkait disebut akan mundur jika RUU itu tidak selesai sesuai batas waktu yang telah dijanjikan.
13 Tindak Pidana dalam Draf RUU
Draf RUU Perampasan Aset yang masih dibahas di DPR memuat sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang asetnya dapat dirampas negara. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan daftar tersebut disusun setelah mempertimbangkan masukan ahli mengenai perlunya pembatasan jenis tindak pidana.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI telah melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang akan diatur. Masukan mengenai tindak pidana bermotif ekonomi serta kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam pembahasan.
Komisi III DPR turut membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara, di antaranya Selandia Baru, Singapura, dan Swiss. Adapun 13 tindak pidana yang tercantum dalam draf tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Kesimpulan
Harris Turino mendorong agar RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas dan dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, bukan hanya korupsi. Ia secara khusus menyoroti kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan, serta tindak pidana lain seperti narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, dan perdagangan organ.
Di sisi lain, DPR masih menunggu DIM dari pemerintah dan menargetkan penyelesaian RUU tersebut sebelum 15 Desember 2026. Perkembangan pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah aturan perampasan aset dapat menjadi instrumen yang lebih luas untuk memberantas kejahatan ekonomi tanpa pengecualian sektor.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment