Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Benda Diduga Molotov, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Kota Jayapura dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tidak dikenal pada Rabu, 9 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi ketika aktivitas di kantor sedang berlangsung. Tidak ada laporan mengenai api yang merembet ke bangunan, tetapi insiden itu memicu desakan agar aparat mengusut pelaku dan motif di balik aksi tersebut.

Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi pelemparan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan botol yang ditemukan di halaman depan kantor Komnas HAM Papua, Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Polisi Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, aksi pelemparan terjadi sekitar pukul 10.00 WIT. Namun, polisi belum dapat memastikan apakah benda yang dilempar ke halaman kantor tersebut benar-benar merupakan bom molotov.

“Belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau bukan karena masih menunggu hasil penyelidikan,” ujar Fredrickus di Jayapura, seperti dikutip dari Antara.

Untuk memastikan kandungan benda tersebut, kepolisian masih menunggu pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap barang bukti, terutama isi dari pecahan botol yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan Labfor nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah botol tersebut berisi cairan mudah terbakar atau bahan lain. Polisi menegaskan bahwa kesimpulan terkait jenis benda yang dilempar akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik.

Komnas HAM Minta Keamanan Petugas Dijamin

Komnas HAM pusat di Jakarta mendesak Polda Papua mengusut secara menyeluruh dugaan teror terhadap Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyebut benda yang dilempar diduga berupa botol berisi cairan mudah terbakar dan dilengkapi sumbu.

Menurut Saurlin, staf Komnas HAM Perwakilan Papua tidak sempat melihat pelaku karena orang tersebut langsung melarikan diri setelah melakukan pelemparan. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Komnas HAM meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh agar pelaku dapat segera diungkap. Selain itu, kepolisian diminta mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Komnas HAM juga menekankan pentingnya jaminan keselamatan bagi para petugas hak asasi manusia yang menjalankan tugas di Papua.

“Kami menginginkan supaya Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan para petugas hak asasi manusia yang kami tempatkan di Jayapura dalam menjalankan tugas untuk memajukan dan mengawasi hak asasi manusia di Papua,” kata Saurlin.

Kronologi Menurut Kepala Komnas HAM Papua

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey sebelumnya menyampaikan bahwa insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 10.15 WIT. Saat itu, aktivitas di kantor sedang berjalan. Pelaku disebut melempar benda yang diduga bom molotov, kemudian segera meninggalkan lokasi.

Frits mengatakan benda tersebut berupa botol berisi bensin yang dilengkapi sumbu. Benda itu diarahkan ke area parkir kendaraan bermotor di halaman kantor. Berdasarkan pengamatan pihaknya, pelemparan diduga ditujukan agar kendaraan terbakar dan api merembet ke bangunan kantor.

Meski demikian, api tidak sempat membesar atau menjalar ke gedung. Frits tetap menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan kejahatan serius karena terjadi pada pagi hari saat kegiatan kantor sedang berlangsung. Ia meminta kepolisian segera mengungkap pelaku serta motif aksi tersebut.

Koalisi HAM Papua Desak Pengusutan Tuntas

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua turut merespons kejadian itu. Melalui siaran pers, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri HAM Natalius Pigai untuk turun tangan dalam penanganan kasus tersebut.

Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Papua, PAHAM Papua, LBH Kyadawun, Kontras Papua, Yadupa, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong, menilai insiden tersebut perlu ditangani secara serius. Mereka menyebut dugaan pelemparan itu memiliki unsur ancaman kekerasan dan dapat menimbulkan rasa takut.

Koalisi juga mendorong aparat menilai kasus tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, mereka meminta dibentuk tim penyelidik untuk mengusut dugaan teror terhadap pekerja HAM, jurnalis, dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.

Desakan itu disampaikan karena sejumlah kasus pelemparan molotov sebelumnya di wilayah hukum Polresta Jayapura disebut belum terungkap. Kasus yang disebut antara lain serangan terhadap Kantor LBH Papua pada 2022, kediaman jurnalis Viktor Mambor pada 2023, dan kantor Tabloid Jubi pada 2024.

Menteri HAM Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi

Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua melakukan penyelidikan secara objektif dan serius. Ia mendorong polisi menemukan pelaku pelemparan benda yang diduga bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.

Pigai juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menuduh pihak tertentu sebelum hasil penyelidikan diumumkan. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif.

Selain meminta pengusutan, Pigai juga mendorong negara memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua menyusul insiden tersebut.

Kesimpulan

Dugaan pelemparan bom molotov di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua masih dalam proses penyelidikan. Polisi menunggu hasil pemeriksaan Labfor Polda Papua untuk memastikan kandungan barang bukti dan jenis benda yang dilemparkan. Di tengah desakan dari Komnas HAM, koalisi masyarakat sipil, dan Menteri HAM, kepolisian diharapkan dapat mengungkap pelaku serta motif kejadian secara profesional. Jaminan keamanan bagi petugas HAM dan pengungkapan kasus-kasus serupa yang belum terselesaikan juga menjadi perhatian penting ke depan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment