Kapolri: 8 Korporasi Diproses dalam Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian tengah memproses delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Proses hukum tersebut menjadi bagian dari penanganan ratusan laporan polisi terkait karhutla yang masih berjalan.
Informasi itu disampaikan Sigit dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9). Dalam rapat tersebut, Presiden meminta laporan mengenai jumlah pelaku yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Menjawab permintaan tersebut, Kapolri memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla. Ia menyebut terdapat 200 laporan polisi yang saat ini sedang diproses. Dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh aparat.
200 Laporan Polisi Karhutla Sedang Diproses
Menurut Sigit, penanganan kasus karhutla terus dilakukan berdasarkan laporan yang masuk serta hasil penyelidikan di lapangan. Kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran, baik dari unsur perorangan maupun perusahaan.
“Ada 200 laporan polisi yang saat ini sedang kami proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan,” ujar Sigit dalam rapat tersebut.
Dari jumlah tersangka yang telah diamankan, sebagian diduga sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan area. Sementara itu, sebagian lainnya diduga menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
119 Pelaku Diduga Sengaja Membakar Lahan
Sigit menjelaskan, sebanyak 119 pelaku diduga dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Praktik pembakaran untuk pembukaan lahan menjadi salah satu hal yang terus menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Selain pelaku yang diduga sengaja membakar, terdapat pula 18 orang yang dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran. Kepolisian membedakan proses penanganan berdasarkan dugaan perbuatan dan hasil pendalaman terhadap masing-masing perkara.
“Ada 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,” tutur Kapolri.
Delapan Korporasi Masuk Proses Hukum
Selain menindak pelaku perseorangan, kepolisian juga memproses delapan korporasi yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Proses terhadap perusahaan tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus karhutla.
Penanganan korporasi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan pembakaran lahan secara terorganisasi. Kepolisian akan memastikan peran dan tanggung jawab masing-masing perusahaan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan.
Pendalaman terhadap 60 Perusahaan
Kapolri juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap 60 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang telah menerima sanksi administratif itu turut melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran atau tidak. Dengan demikian, sanksi administratif dan proses hukum pidana akan ditentukan berdasarkan temuan serta bukti yang diperoleh dalam penyelidikan.
Sigit memastikan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, jumlah perkara dan pihak yang diproses masih dapat bertambah seiring berjalannya pemeriksaan di lapangan.
Penanganan Karhutla Masih Berjalan
Kapolri menyatakan bahwa aparat masih terus bergerak untuk menindak pelaku karhutla. Perkembangan jumlah tersangka maupun korporasi yang diproses akan disesuaikan dengan hasil kerja tim dan temuan terbaru dalam penyelidikan.
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses Pak. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” kata Sigit.
Dengan adanya proses terhadap pelaku perorangan dan korporasi, penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ke depan, kepolisian masih akan mendalami laporan yang ada, termasuk keterlibatan 60 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif.
Kesimpulan
Kepolisian saat ini memproses 200 laporan terkait karhutla, dengan 138 tersangka telah diamankan. Sebanyak 119 pelaku diduga sengaja membakar lahan, sedangkan 18 lainnya diduga menyebabkan kebakaran karena kelalaian. Di tingkat korporasi, delapan perusahaan sedang diproses, sementara 60 perusahaan lain masih didalami setelah mendapat sanksi pembekuan atau pencabutan izin. Kapolri menegaskan, jumlah pihak yang diproses masih dapat bertambah sesuai hasil penyelidikan di lapangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment