Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Penetapan Tersangka dalam Praperadilan Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah sejumlah dalil yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu dalil yang dipersoalkan Febrie berkaitan dengan dugaan duplikasi penetapan status tersangka.

Bantahan tersebut disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan pada Kamis (20/8). Kejagung menilai istilah “duplikasi” yang digunakan Pemohon tidak dapat serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Kejagung Nilai Duplikasi Bukan Larangan dalam Hukum Pidana

Dalam tanggapannya, Tim Hukum Kejagung menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka. Menurut Kejagung, istilah duplikasi sebagaimana didalilkan Febrie bukan merupakan asas atau norma hukum yang secara otomatis membatalkan penetapan tersangka.

Asas nebis in idem merupakan larangan bagi seseorang untuk dituntut kembali dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung menegaskan kondisi yang dipersoalkan Febrie tidak sama dengan penerapan asas nebis in idem. Menurut pihak Termohon, Febrie hanya mendalilkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan adanya penuntutan untuk kedua kalinya setelah perkara yang sama memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan Praperadilan Diminta Ditolak

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka. Kejagung juga meminta agar permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang penerbitan lebih dari satu penetapan tersangka.

Tim Hukum Kejagung menyatakan dalil tersebut juga tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem. Dengan demikian, Kejagung berpandangan bahwa persoalan yang diajukan Febrie tidak dapat disamakan dengan larangan penuntutan ulang dalam perkara yang telah diputus secara tetap.

Kejagung Bantah Tidak Ada Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU

Selain membantah dalil tentang duplikasi penetapan tersangka, Kejagung juga menanggapi klaim Febrie mengenai tidak adanya tindak pidana asal atau TPA dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menilai pernyataan Febrie yang menyebut tindak pidana asal belum jelas atau belum dibuktikan merupakan dalil yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Tim hukum Kejagung menyebut surat penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Menurut Kejagung, penyidikan perkara TPPU tidak harus menunggu pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal. Hal itu juga disebut tercantum dalam diktum menimbang huruf b pada surat penetapan tersangka, yang menyatakan bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara yang sedang dalam proses penanganan hukum lainnya.

Perbedaan Karakteristik TPPU

Tim Hukum Kejagung mengaku mempertanyakan dalil Febrie karena dalam gugatannya, Pemohon disebut mengakui bahwa surat penetapan tersangka memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Namun, Febrie tetap mempersoalkan cakupan dan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.

Kejagung kemudian menilai dalil yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip oleh Febrie sendiri. Kejagung juga menjelaskan bahwa TPPU memiliki karakteristik yang berbeda dari konstruksi tindak pidana biasa karena berkaitan dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain itu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Febrie Persoalkan Surat Perintah Penahanan

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke pengadilan.

Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Adapun surat yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar seluruh akibat hukum dari surat perintah penahanan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Hingga informasi ini disampaikan, materi persidangan masih berfokus pada penyampaian dalil Pemohon dan bantahan dari pihak Kejagung sebagai Termohon.

Kesimpulan

Kejagung menilai dalil duplikasi penetapan tersangka yang diajukan Febrie tidak memiliki dasar hukum karena tidak sama dengan asas nebis in idem. Kejagung juga membantah klaim mengenai tidak adanya tindak pidana asal dalam perkara TPPU dengan merujuk pada isi surat penetapan tersangka dan ketentuan Pasal 69 UU TPPU.

Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim akan mempertimbangkan dalil dari Febrie serta tanggapan Kejagung sebelum memberikan penilaian terhadap permohonan yang diajukan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment