Kejagung Klaim Miliki Bukti Pemerasan dalam Perkara Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana asal berupa pemerasan dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diproses oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan Tim 9. Menurut dia, penyidik tidak hanya menemukan indikasi pemerasan, tetapi juga telah menyita sebagian barang bukti berupa uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kejagung Sebut Bukti Pemerasan Telah Cukup

Anang menyampaikan bahwa tim penyidik telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara Febrie. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (10/9).

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal atau TPA dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sebagian uang yang diduga merupakan hasil pemerasan.

“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” tutur Anang.

Perkara Febrie Disebut Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejagung menyatakan proses penanganan perkara tersebut akan segera memasuki tahap berikutnya. Anang menyebut perkara yang menjerat Febrie akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Ia memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan. Karena itu, Kejagung meminta publik menunggu proses hukum untuk mengetahui secara lebih rinci rangkaian peristiwa, alat bukti, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” kata Anang.

Menurutnya, dugaan pemerasan tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Dengan demikian, penjelasan lebih lengkap mengenai substansi kasus akan disampaikan melalui proses persidangan.

“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuhnya.

Febrie Jadi Tersangka TPPU

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah yang berada di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR.

Nurman Herin dan Don Ritto diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie. Penetapan ketiga tersangka tersebut menjadi bagian dari proses pengusutan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam perkara ini.

Dugaan TPPU Berkaitan dengan Jabatan Febrie

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang disusun oleh penyidik. Namun, rincian lebih lanjut mengenai dugaan pemerasan dan aliran dana akan diuji serta dibuktikan dalam persidangan.

Dua Gugatan Praperadilan Ditolak

Di sisi lain, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang menjeratnya. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya dua gugatan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung tetap berlanjut. Penyidik kini menyatakan akan segera menuntaskan perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.

Kesimpulan

Kejagung menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Selain itu, sebagian uang yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan juga telah disita oleh Tim 9.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurman Herin dan Don Ritto dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar. Kejagung menyebut perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, pembuktian atas seluruh dugaan dan konstruksi perkara akan berlangsung dalam persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment