Kesaksian Ibu Korban Daycare Little Aresha: “Saya Seperti Mengantar Anak ke Neraka”
Yogyakarta — Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap anak di Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (25/8). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, salah satu ibu korban, Imedia Dwi Anjani (38), mengungkapkan penyesalannya karena pernah menitipkan putranya di daycare tersebut.
Imedia hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai pengalaman putranya, B, selama berada di Daycare Little Aresha. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan atas dugaan tindakan yang dialami anaknya.
Imedia Menyesal Menitipkan Putranya ke Daycare
Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto, sempat menanyakan kepada Imedia apakah dirinya merasa dirugikan atas kejadian yang diduga berlangsung di Daycare Little Aresha. Menjawab pertanyaan tersebut, Imedia mengungkapkan penyesalan yang mendalam.
“Sangat dirugikan, saya seperti mengantar anak saya ke neraka, Yang Mulia,” ujar Imedia dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Imedia mengatakan putranya dititipkan di Daycare Little Aresha sejak berusia 3 tahun 2 bulan hingga 4,5 tahun. Selama berada di sana, B mengikuti kelas Pra-TK.
Imedia menjelaskan bahwa B didiagnosis mengalami Autism Spectrum Disorder (ASD) ringan. Ia memilih Daycare Little Aresha karena mendapat informasi dari Diyah Kusumastuti, selaku ketua yayasan, bahwa daycare tersebut menerima anak berkebutuhan khusus.
Fasilitas Daycare Dinilai Meyakinkan
Sebelum memutuskan menitipkan anaknya, Imedia mengaku telah mendengar berbagai fasilitas yang ditawarkan Daycare Little Aresha. Fasilitas tersebut antara lain satu ruangan yang diisi lima anak, jumlah pengasuh yang dianggap memadai, terapi bicara, serta area bermain luar ruangan.
Imedia juga menyebut dirinya sempat memiliki penilaian positif terhadap Diyah. Menurut dia, Diyah memiliki cara berbicara yang halus dan terlihat mampu mengasuh anak dengan baik. Saat melakukan survei, Imedia juga melihat ruangan di gedung utara dalam kondisi bersih.
“Saya positive thinking, Bu Diyah ini sangat halus tutur katanya, kaya ngemong banget. Jadi positif waktu itu, saya survei ruangan gedung utara juga bersih sekali,” kata Imedia.
Selain itu, Diyah disebut menyampaikan bahwa Daycare Little Aresha telah memiliki izin operasional. Setelah merasa yakin, Imedia membayar sejumlah biaya, yakni pendaftaran sebesar Rp500 ribu, seragam Rp200 ribu, biaya lain-lain Rp500 ribu, serta biaya SPP bulanan Rp1,1 juta.
Orangtua Menemukan Luka pada Anak
Selama B dititipkan di daycare, Imedia mengatakan bahwa dirinya hanya menerima laporan berupa dokumentasi aktivitas anak. Orangtua juga disebut tidak diperbolehkan memasuki area daycare.
Dalam periode tersebut, Imedia beberapa kali mendapati adanya luka pada tubuh B, seperti lebam atau goresan. Ia mengaku sempat menanyakan kondisi tersebut melalui pesan WhatsApp kepada admin daycare.
Namun, menurut Imedia, jawaban yang diterimanya biasanya dikaitkan dengan perilaku atau aktivitas anak. Ia mencontohkan ketika pelipis B pernah mengalami benjolan besar dengan robekan di bagian tengah. Saat itu, luka tersebut disebut terjadi karena B berlari, tersandung, kemudian terbentur lego.
Melihat Video Anak Diikat di Engsel Pintu
Peristiwa yang membuat Imedia semakin mempertanyakan kondisi anaknya terjadi setelah Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada 24 April 2026. Setelah kejadian tersebut, Imedia melihat sebuah video yang memperlihatkan B dalam kondisi diikat ke engsel pintu.
Dalam video itu, B disebut tidak mengenakan baju dan hanya memakai popok. Imedia juga melihat sejumlah anak lain di latar belakang video yang disebut tidak mengenakan baju.
Ia kemudian menghubungkan video tersebut dengan perubahan perilaku B yang mulai terlihat sekitar satu bulan sebelum penggerebekan. Imedia mengatakan B menjadi lebih agresif, sering memukul dan mencubit. Ketika berada di ruangan terbuka, B juga disebut terus berlari.
Setelah penggerebekan, Imedia mengamati B kerap bermain dengan cara mengikat. B disebut sering mengikat kaki dan tangannya, termasuk mengikat mainan dinosaurus. Setelah berkonsultasi, Imedia menduga perilaku tersebut mungkin berkaitan dengan pengalaman yang dialami B selama berada di daycare.
Imedia Mengumpulkan Kesaksian Orangtua Lain
Karena B belum dapat diajak berkomunikasi dua arah, Imedia berusaha mencari informasi melalui teman-teman putranya yang dinilai sudah memiliki kemampuan komunikasi lebih baik.
Dari keterangan yang ia dapatkan, Imedia menyebut B diduga sering diikat dan pernah dikurung seorang diri di sebuah kamar. Ia juga mengatakan terdapat anak lain yang mengaku pernah dikurung bersama B.
Imedia kemudian menghubungi wali murid satu per satu melalui WhatsApp untuk menanyakan apakah anak-anak mereka pernah mengalami atau melihat kejadian tertentu di Daycare Little Aresha. Dari proses itu, ia mengaku mengumpulkan sejumlah bukti dan menyatukan kesaksian bahwa B diduga sering diikat.
Kesaksian orangtua lain dalam persidangan juga mengungkap perubahan perilaku pada anak masing-masing. Beberapa anak disebut kerap membenturkan kepala ke tembok atau lantai, memukul mulut sendiri, serta memukul mulut orangtua ketika marah.
Selain itu, terdapat anak yang menolak ketika hendak dipakaikan baju. Anak lainnya disebut gemar melilitkan tali atau kabel ke leher.
Sidang Menghadirkan 10 Orang Ibu
Sidang pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan 10 ibu yang anaknya pernah dititipkan di Daycare Little Aresha. Mereka diperiksa untuk tiga berkas perkara sekaligus.
Dalam perkara ini, terdakwa antara lain Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan dan Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah. Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang menjadi terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa 11 pengasuh tersebut dengan tiga dakwaan, yaitu penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
Sementara itu, Diyah dan Anita didakwa dengan ketentuan terkait Sistem Pendidikan Nasional, Perlindungan Konsumen, penelantaran, kekerasan, serta diskriminasi terhadap anak.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (3/9). Persidangan berikutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan.
Keterangan para orangtua dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Seluruh fakta dan dugaan yang disampaikan masih akan diuji melalui rangkaian persidangan hingga majelis hakim mengambil keputusan.
Kesimpulan
Kesaksian Imedia Dwi Anjani menggambarkan kekecewaan dan penyesalan orangtua setelah mengetahui dugaan perlakuan yang dialami anaknya di Daycare Little Aresha. Ia juga mengungkap adanya perubahan perilaku pada B serta mengumpulkan keterangan dari orangtua lain yang mengalami kondisi serupa pada anak mereka. Perkara ini masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan pada persidangan berikutnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment