Koalisi Desak MK Segera Putus Perkara Uji UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025

Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Koalisi menilai proses pemeriksaan perkara telah berlangsung cukup lama, sementara putusan belum juga disampaikan kepada publik. Mereka mengingatkan bahwa keterlambatan tersebut berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan.

Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia, serta YLBH APIK.

Koalisi Minta MK Segera Membacakan Putusan

Direktur Imparsial, Adiputra Ardimanto, mengatakan perkara tersebut telah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, permohonan uji materi telah diajukan sejak 23 Oktober 2025.

Adiputra menjelaskan, agenda persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh MK. Setelah itu, pemohon telah menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026.

Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan pada Rabu, 9 September, putusan perkara belum dibacakan. Koalisi menilai kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena norma yang sedang diuji masih terus berlaku dan digunakan.

Keterlambatan Dinilai Memperbesar Kerugian Konstitusional

Adiputra menilai semakin lama putusan dibacakan, semakin besar pula potensi kerugian konstitusional yang dialami warga negara. Ia menyebut persoalan utama dalam perkara tersebut tidak berhenti pada pengujian norma secara abstrak, melainkan berkaitan dengan dampak penerapannya dalam kehidupan bernegara.

Koalisi menyoroti perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan yang dinilai terus berlangsung. Mereka juga mengkhawatirkan penguatan militerisme serta munculnya infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam sistem peradilan militer.

Putusan Pengadilan Militer Jadi Sorotan

Salah satu peristiwa yang disoroti koalisi adalah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut disebut membatalkan sanksi pidana pemecatan terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Menurut koalisi, peristiwa itu memperlihatkan secara nyata persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI. Pasal tersebut berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi anggota TNI yang berada dalam sistem peradilan berbeda dari warga sipil.

Koalisi menilai perbedaan sistem peradilan tersebut penting dikaji karena dapat memengaruhi proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban anggota TNI. Mereka memandang putusan dalam perkara uji materi itu memiliki arti penting untuk memberikan kepastian mengenai batas kewenangan serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Ekspansi Militer ke Ranah Sipil Disoroti

Selain persoalan peradilan militer, Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan juga menyoroti ekspansi militer di luar fungsi pertahanan. Menurut mereka, peran tersebut semakin meluas ke ranah sipil melalui berbagai bentuk kegiatan dan struktur.

Koalisi menyebut pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), perluasan struktur komando teritorial, serta Batalyon Teritorial Pembangunan sebagai bagian dari perkembangan yang menjadi perhatian. Mereka menilai perluasan tersebut harus dilihat secara serius agar tidak mengakibatkan kemunduran dalam agenda reformasi sektor keamanan.

Dalam pandangan koalisi, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum. Putusan MK diharapkan dapat memastikan agar pelaksanaan kewenangan negara tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi dan tidak memperluas peran militer secara tidak terkendali ke sektor sipil.

MK Dinilai Tidak Sekadar Menguji Norma secara Abstrak

Koalisi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan hanya forum untuk menguji norma secara abstrak. Ketika norma yang sedang diperiksa tetap digunakan dan pada saat yang sama muncul peristiwa yang menunjukkan risiko dari keberlakuannya, penundaan putusan dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Mereka menilai keterlambatan putusan dapat membuat kerugian konstitusional berlangsung lebih lama. Dalam konteks tersebut, keadilan yang datang terlambat berpotensi berarti keberlanjutan kerugian yang dialami warga negara.

Kesimpulan

Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak MK segera memutus perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Desakan itu didasarkan pada lamanya proses perkara, belum adanya putusan setelah kesimpulan diserahkan, serta kekhawatiran terhadap perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan.

Ke depan, koalisi berharap MK dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga agar agenda reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. Putusan tersebut juga dinilai penting untuk merespons persoalan mengenai kewenangan TNI, sistem peradilan militer, serta keterlibatan militer dalam ranah sipil yang terus menjadi sorotan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment