Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara melalui Lelang
Komisi I DPR RI menyetujui usulan pemerintah dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menjual Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara 364. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi I DPR pada Kamis (27/8).
Kapal yang pernah menjadi bagian dari armada pertahanan laut Indonesia itu akan dialihkan melalui mekanisme penjualan secara lelang. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menjelaskan kondisi kapal yang sudah tidak layak digunakan serta telah melewati masa pakainya.
Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui permohonan pemerintah untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364.
Menurut Utut, proses pemindahtanganan tersebut dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang. Persetujuan Komisi I DPR menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penjualan kapal yang sudah tidak lagi digunakan sebagai kapal perang tersebut.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Utut dalam rapat.
Keputusan Merujuk Surat Presiden
Pengambilan keputusan dalam rapat pleno Komisi I DPR merujuk pada Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Surat tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan mengenai rencana pemindahtanganan kapal.
Dengan adanya persetujuan tersebut, KRI Ki Hajar Dewantara akan diproses untuk dijual melalui lelang sebagai bagian dari pemindahtanganan aset milik negara. Pemerintah menilai mekanisme tersebut menjadi pilihan yang sesuai dengan kondisi kapal dan statusnya sebagai Barang Milik Negara.
KRI Ki Hajar Dewantara Dinilai Sudah Tidak Layak
Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan menjelaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara saat ini berada dalam kondisi yang sudah tidak layak. Kapal tersebut juga telah melewati masa pakai sehingga tidak lagi dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Donny menyebut Kemenhan sebelumnya telah melakukan pembongkaran senjata yang terdapat di kapal tersebut pada 2018. Setelah pembongkaran itu, kondisi KRI Ki Hajar Dewantara semakin menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang.
Selain tidak dapat digunakan untuk menjalankan misi sebagai kapal perang, KRI Ki Hajar Dewantara juga tidak dapat digerakkan secara mandiri. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah terhadap kapal tersebut.
Pemerintah Pilih Mekanisme Lelang
Sebelumnya, KRI Ki Hajar Dewantara sempat direncanakan untuk ditenggelamkan. Namun, pemerintah kini memilih opsi penjualan melalui mekanisme lelang setelah mempertimbangkan kondisi dan status kapal.
Donny mengatakan pemerintah memandang pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang sebagai pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme tersebut akan menjadi jalur resmi dalam proses pengalihan kapal sebagai Barang Milik Negara.
“Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Donny.
Riwayat KRI Ki Hajar Dewantara
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia yang dipesan pada 1978. Kapal tersebut dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard yang berada di Split, wilayah yang sekarang menjadi bagian dari Kroasia.
Setelah digunakan dalam mendukung kebutuhan pertahanan laut Indonesia, kapal tersebut akhirnya mencapai kondisi yang tidak memungkinkan untuk kembali menjalankan fungsi operasionalnya. Masa pakai yang telah terlewati, pembongkaran senjata, serta ketidakmampuan kapal untuk bergerak secara mandiri menjadi alasan utama pemerintah mengusulkan pemindahtanganannya.
Kesimpulan
Komisi I DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah dan Kemenhan untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan itu mengacu pada Surat Presiden Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Rencana penjualan dilakukan karena kapal tersebut sudah tidak layak, melewati masa pakai, tidak lagi dapat digunakan sebagai kapal perang, dan tidak dapat bergerak secara mandiri. Setelah sebelumnya sempat direncanakan untuk ditenggelamkan, KRI Ki Hajar Dewantara kini akan diproses melalui skema lelang sebagai bentuk pemindahtanganan Barang Milik Negara. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan proses penjualan sesuai mekanisme yang telah disetujui.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment