Komisi VIII Kecam Pemblokiran Dana DP Haji 2027 Indonesia Senilai Rp66 Miliar

Komisi VIII DPR RI mengecam langkah otoritas Arab Saudi yang memblokir dana uang muka atau down payment (DP) biaya haji 2027 milik Indonesia. Nilai dana yang diblokir disebut mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai pemblokiran tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, seluruh pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji harus mengikuti keputusan panitia kerja (panja) yang telah ditetapkan.

Marwan juga meminta pemerintah Indonesia segera mengambil sikap tegas. Menurut dia, setiap keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji harus dibahas secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk unsur hukum dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi VIII Nilai Pemblokiran Dana Haji sebagai Pelanggaran

Marwan Dasopang menyatakan bahwa pemblokiran dana DP haji tersebut merupakan tindakan yang diduga melanggar ketentuan. Ia bahkan menilai tindakan itu berpotensi memiliki konsekuensi pidana jika terbukti bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja,” kata Marwan saat dihubungi pada Kamis (20/8).

Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian Komisi VIII terhadap tata kelola pembiayaan ibadah haji, khususnya dana yang telah disiapkan untuk kebutuhan penyelenggaraan haji pada 2027. Komisi VIII menilai proses pengelolaan dan penggunaan dana haji tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah Diminta Konsultasikan Setiap Keputusan

Selain meminta sikap tegas, Marwan berharap pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah tidak tinggal diam menghadapi pemblokiran dana tersebut. Ia menekankan pentingnya konsultasi dengan lembaga dan bagian hukum terkait sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Menurut Marwan, konsultasi diperlukan agar setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan biaya haji. Ia juga menyebut BPKH sebagai salah satu pihak yang perlu dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

“Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang,” ujarnya.

Pemblokiran Dikaitkan dengan Dugaan Pelanggaran Asuransi

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemblokiran dana tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.

Pemerintah Arab Saudi disebut menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada pelaksanaan haji 2026 mengalami sejumlah penyakit kronis. Menurut tudingan tersebut, para jemaah itu semestinya tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.

Daftar Penyakit yang Dipersoalkan

Beberapa penyakit yang disebut dalam persoalan tersebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, serta tuberkulosis atau TBC.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan perlindungan asuransi bagi jemaah haji. Pemerintah Arab Saudi disebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Indonesia Ajukan Keberatan melalui Nota Diplomatik

Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah mengajukan keberatan melalui nota diplomatik. Pemerintah juga meminta dukungan DPR agar dapat menyikapi persoalan tersebut secara tegas.

Dalam rapat, Dahnil menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mengirimkan surat yang berisi tudingan mengenai pelanggaran asuransi. Dalam surat itu, Arab Saudi disebut menyatakan akan memblokir dana Indonesia sebesar 14 juta riyal.

“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat.

Menanti Penyelesaian Persoalan Dana Haji

Persoalan pemblokiran dana DP haji 2027 kini menjadi perhatian Komisi VIII dan pemerintah Indonesia. Di satu sisi, Arab Saudi mengaitkan tindakan tersebut dengan dugaan pelanggaran asuransi pada pelaksanaan haji 2026. Di sisi lain, Komisi VIII menilai pemblokiran dana tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan pembiayaan haji dan dasar hukum yang berlaku.

Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memperjelas duduk perkara tersebut melalui komunikasi diplomatik dan konsultasi bersama lembaga terkait. Pembahasan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, unsur hukum, serta DPR dinilai penting agar persoalan dana sebesar 14 juta riyal tersebut dapat ditangani secara terukur dan sesuai aturan.

Komisi VIII juga menegaskan pentingnya sikap pemerintah yang tegas, namun tetap berdasarkan kajian hukum dan keputusan resmi. Dengan demikian, penyelesaian sengketa pemblokiran dana haji dapat dilakukan tanpa mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment