KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR dan Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pada Kamis (10/9), penyidik mendatangi dua lokasi, yakni rumah seorang pegawai Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan rumah pihak swasta yang disebut sebagai pelaksana proyek di wilayah tersebut.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK Geledah Dua Rumah di Muara Enim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi. Kegiatan tersebut menyasar rumah salah seorang pegawai pada Dinas PUPR serta kediaman pihak swasta yang menjalankan proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

“Penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah salah seorang pegawai pada Dinas PUPR dan rumah pihak swasta pelaksana proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat (11/9).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendukung pengungkapan perkara.

BBE Akan Diekstrak dan Dianalisis

Budi menjelaskan, informasi yang terdapat di dalam barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak dan dianalisis. Langkah ini dilakukan untuk membantu penyidik mendapatkan informasi yang relevan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Analisis terhadap BBE menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK masih memproses dan mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh dari sejumlah lokasi.

Kantor Dinas PUPR dan PBJ Juga Digeledah

Sebelum menggeledah dua rumah tersebut, KPK telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penggeledahan di dua kantor itu berlangsung pada Rabu (9/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Selain dokumen, beberapa barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Rangkaian penggeledahan di kantor pemerintahan, rumah pegawai, dan rumah pihak swasta menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan berbagai bukti terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses analisis penyidik.

Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, KPK memproses lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga merupakan keponakan bupati bernama Adi Triadi, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Perkara tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kasus ini juga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

Kasus Suap Pengondisian Laporan BPK

Dalam perkara dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA, serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Dengan demikian, Cory Erin Hardi dan Fika tercatat sebagai tersangka dalam dua perkara yang berkaitan, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perkara dugaan suap pengondisian laporan pemeriksaan BPK.

Kesimpulan

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Setelah menyasar kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ, penyidik menggeledah rumah seorang pegawai Dinas PUPR serta rumah pihak swasta pelaksana proyek.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan. Ke depan, informasi dalam BBE tersebut akan diekstrak dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih menyeluruh. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai dengan penyidikan KPK.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment